• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Keislaman

Pawang Hujan yang Diperbolehkan dalam Islam

Pawang Hujan yang Diperbolehkan dalam Islam
Shalat berjamaah di tengah guyuran hujan (Foto: NOJ/Dailysabah)
Shalat berjamaah di tengah guyuran hujan (Foto: NOJ/Dailysabah)

Oleh: M. Faiz Nasir*
 

Tradisi nyarang hujan, yakni meminta bantuan pawang hujan dalam rangka ikhtiar agar tidak hujan. Hal ini biasanya dilakukan ketika ada hajatan atau kegiatan tertentu agar hujan tidak turun ketika acara berlangsung. Istilah "Pawang" identik "pengendali", namun praktiknya pawang hujan bukanlah pengendali (Jika meyakini pawang hujan sebagai pengendali hujan, maka tidak dibenarkan dalam Islam).
 

Perlu dipahami, posisi pawang sebagai hamba harus serius dalam bermunajat dan beristighotsah kepada Allah SWT yang kita yakini sebagai Dzat Maha Kuasa mengendalikan dan menghentikan hujan, keseriusan permohonan pertolongan ini diajarkan oleh Rasulullah SAW, dalam satu riwayat: 
 

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَعَا دَعَا ثَلاثًا ، وَإِذَا سَأَلَ سَأَلَ ثَلاثًا
 

Artinya: Diriwayatkan dari Ibn Mas'ud RA, ia berkata: Nabi SAW jika berdoa kepada Allah SWT maka berdoa tiga kali, jika memohon kepada Allah SWT maka memohon tiga kali.
 

Lalu bagaimana hukum menyewa pawang hujan?
 

Jika menyewa pawang hujan dengan diniati karena kemampuannya dalam mengendalikan hujan, maka akad semacam demikian termasuk akad yang gharar (spekulatif). Dengan demikian akad sewanya menjadi fasidah/akad yang rusak (karena ini hak prerogatif Allah SWT).
 

Namun jika pawang hujan disewa karena kemampuan membaca doa dan memohon agar hujan agar hujan tidak turun. Hal ini sah hukumnya dalam fiqih, sebagaimana  menyewa orang agar membaca Al-Qur'an di makam orang tertentu dengan niat pahalanya disampaikan kepada ahli kubur atau menyewa orang agar mengajarkan Al-Qur'an. Pembacaan Al-Qur'an semacam ini jelas manfaatnya, sebagaimana doa memohon tidak hujan. 
 

فرع من هذا النوع، الاستئجار لتعليم القرآن، فليعين السورة والآيات التي يعلمها -الى ان قال- وقيل : لا يشترط تعيين واحد منها
 

Artinya: Cabang dari bagian cabang ini adalah menyewa jasa untuk mengajarkan Al-Qur'an, maka tentukanlah surat dan ayat-ayat yang akan diajarkannya, sebagian yang lain mengatakan tidak harus menentukan keduanya. (Raudlatul al-Thalibin, juz 4, halaman: 264)
 

Doa apa yang dibaca oleh para pawang hujan? Jika doa atau mantra yang dibaca mengandung kesyirikan, maka tidak dapat dibenarkan. Namun jika doa yang dibaca bersumber dari Al-Qur'an dan hadits atau salafusshalih, maka hukumnya boleh. Bahkan bisa menjadi keharusan demi kemaslahatan hajatan atau acara yang dianggap penting menurut syara,  seperti contoh yang dilakukan sebagian pawang hujan : 
 

يَا أَرْضُ ابْلَعِي مَاءَكِ وَيَا سَمَاءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَاءُ وَقُضِيَ الْأَمْرُ وَاسْتَوَتْ عَلَى الْجُودِيِّ
 

Artinya: Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah," dan air pun disurutkan, perintah pun diselesaikan dan bahtera itu pun berlabuh di atas bukit Judi. (Surat Nuh, 44)
 

Potongan ayat ini, jika dilihat dari asbab nuzulnya merupakan doa Nabi Nuh yang memohon keselamatan dari marabahaya banjir yang sedang terjadi.
 

Hal tersebut juga pernah dilakukan Rasulullah SAW semasa hidupnya sebagaimana diterangkan dalam Sahih Bukhari yang diriwayatkan oleh Anas. Bahwa suatu ketika, Nabi pernah berdoa: 
 

اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا ، اللَّهُمَّ عَلَى الآكَامِ وَالظِّرَابِ ، وَبُطُونِ الأَوْدِيَةِ ، وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ
 

Artinya: Ya Allah turunkan hujan ini di sekitar kami jangan di atas kami. Ya Allah curahkanlah hujan ini di atas bukit-bukit, di hutan-hutan lebat, di gunung-gunung kecil, di lembah-lembah, dan tempat-tempat tumbuhnya pepohonan. (Hadits Riwayat Bukhari dan Imam Muslim).
 

Selain berdoa langsung terkadang juga ada tata cara yang diajarkan oleh para salafusshalih seperti melemparkan kerikil ke setiap penjuru, mengumandangkan adzan oleh anak yang belum baligh dan lain sebagainya. Semuanya itu ada sandaran hujjah yang bisa dipertanggung jawabnya secara ilmiah. 
 

Misal, kenapa harus anak kecil yang belum baligh, berbagai  keterangan para ulama kalau masih kecil jauh dari dosa dan dengan demikian peluang dikabulkannya doa lebih besar. Bahkan sebagian ulama mengatakan: Jika ingin seperti wali ikuti tawakkalnya anak kecil yang tidak pernah memikirkan apa yang akan dimakan di hari esok.. Wallahu a'lam
 

Pondok Pesantren Al-Majidi Selodakon Tanggul Jember,  Pengurus Cabang (PC) Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Jember.


Keislaman Terbaru