• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Keislaman

Pentingnya Merapatkan Shaf dalam Shalat Berjamaah

Pentingnya Merapatkan Shaf dalam Shalat Berjamaah
Tampak rombongan peziarah sedang shalat berjamaah di masjid Ampel (Foto:NOJ/karomi)
Tampak rombongan peziarah sedang shalat berjamaah di masjid Ampel (Foto:NOJ/karomi)

Shalat berjamaah merupakan salah satu kesunnahan yang sangat dianjurkan (muakkad), karena selain memiliki keutamaan dari sisi pahala, juga menjadi cermin akan kebersamaan, persatuan umat Islam


Salah satu hadis yang menjelaskan besarnya pahala shalat berjamaah adalah:


صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذّ، بشبع و عشرين درجة"  رواه الشيخان من رواية إبن عمر


Artinya: Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendiri, sebanding dengan 27 derajat (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar)


Membincangkan shalat berjamaah itentunya juga harus memperhatikan shaf atau barisannya, yakni merapatkan dan meluruskan barisan. Dalam Sunan Abi Dawud bab taswiyatus sufuf yang diriwayatkan dari Isa bin Ibrahim:


 أنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، قالَ: «أقِيمُوا الصُّفُوفَ وحاذُوا بَيْنَ المَناكِبِ وسُدُّوا الخَلَلَ ولِينُوا بِأيْدِي إخْوانِكُمْ - لَمْ يَقُلْ عِيسى بِأيْدِي إخْوانِكُمْ - ولا تَذَرُوا فُرُجاتٍ لِلشَّيْطانِ ومَن وصَلَ صَفًّا وصَلَهُ اللَّهُ، ومَن قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ


Artinya: Sesungguhnya Rasulullah bersabda, luruskan shaf kalian, sejajarkan bahu, dan rapatkan yang renggang, dan lemaskan bahu saat ada yang akan mengisi barisan (Isa bin Ibrahim tidak menyebutkan redaksi ini), dan jangan kalian meninggalkan celah bagi syetan. Siapa saja menyambung barisan, maka Allah akan menyambungnya, dan siapa yang memutuskan barisan, maka Allah akan memutuskannya. (Sunan Abi Dawud 1/178)


Hadis di atas menegaskan akan pentingnya merapatkan dan meluruskan barisan (shaf) dalam shalat berjamaah. Para fuqaha berpendapat terkait hukum sunnah merapatkan barisan (shaf). Hal ini berasal dari pemahaman pada hadis dalam Sahih Bukhari:


حَدَّثَنَا أَنَسٌ قَالَ أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَأَقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَجْهِهِ فَقَالَ أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي


Artinya: Anas menceritakan padaku, ia berkata: saat shalat akan dilaksanakan, lalu Rasulullah menatapku, beliau berkata: luruskan barisanmu dan rapatkan, karena sesungguhnya aku mengetahui kalian dari balik punggungku.


Para ulama fiqih memahami bahwa redaksi “aqimu sufufakum” dalam hadis tersebut adalah perintah sunnah, bukan perintah wajib. Artinya bila ada seseorang yang melakukan tindakan merenggangkan barisan (shaf) maka tidak haram.


Dari sini dapat disimpulkan bahwa merapatkan barisan (shaf) dalam shalat berjamaah adalah untuk mengajarkan betapa pentingnya bersatu antar umat Islam, lurus dalam beribadah dan kompak dalam membangun persatuan.


Editor:

Keislaman Terbaru