Perempuan Ceramah di Hadapan Jamaah Pria, Bagaimana Hukumnya?
Jumat, 26 Mei 2023 | 06:30 WIB
Firdausi
Penulis
Masifnya dakwah yang dilakukan oleh para muballigh sejak dulu lumrah dilakukan dari panggung ke panggung. Namun di masa kini, banyak pula da’iyah (penceramah perempuan) mengisi ceramah di tengah jamaah laki-laki.
Fenomena itu dipersoalkan oleh sebagian orang. Padahal kenyataannya, sejak dulu perempuan berpidato lazim dilakukan oleh pejabat publik, motivator dan lainnya.
Berdasarkan putusan Muktamar ke-10 NU di Surakarta, Jawa Tengah, perempuan berceramah atau berpidato di tengah jamaah laki-laki selama tidak melanggar hukum Islam seperti membuka aurat dan tidak menimbulkan fitnah, hukumnya boleh. Karena suara perempuan bukanlah aurat.
Baca Juga
Mempersoalkan Kompetensi Penceramah
Para ulama NU mengutip pendapatnya Sayyid Muhammad Murtadha Al-Zabidi.
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ كَانَ يَقْرَعُ سَمْعَهُ صَوْتُ الْجَارِيَتَيْنِ وَهُوَ مُضْطَجِعٌ عَلَى الْفِرَاشِ وَلَوْ كَانَ يُضْرَبُ بِالْأوْتَارِ فِي مَوْضِعٍ لَمَّاجَوَّزَ الْجُلُوْسَ ثَمَّ لِقَرْع صَوْتِ الْأوْتَارِ سَمْعَهُ. فَيَدُلُّ هذَا عَلَى أَنَّ صوْتَ النِّسَاءِ غَيْرَ مُحَرَّمٍ تَحْرِيْمَ الْمَزَامِيْرِ بَلْ إِنَّمَا يَحْرُمُ عِنْدَ خَوْفِ الْفِتْنَةِ قَطْعًا. إتحاف السادة المتقين. ج ٤ ، ص ٤٩٥
Artinya: Sesungguhnya telinga Rasulullah SAW pernah mendengar suara dua gadis pembantu wanita ketika beliau sedang tiduran di atas pembaringan. Seandainya dibunyikan gitar di suatu tempat, niscaya beliau beranjak dari duduk di tempat itu. Karena suara gitar yang terdengar di telinganya. Hal ini menunjukkan bahwa suara wanita tidak diharamkan seperti keharaman seruling. Namun suara wanita hanya haram ketika ketika khawatir adanya fitnah secara pasti (tanpa khilafiyah).
Sedangkan dalam mazhab Syafi'i, suara perempuan bukan aurat.
أَمَّا صَوْتُ الْمَرْأَةِ فَلَيْسَ بِعَوْرَةٍ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ. وَيَجُوْزُ الاِسْتِمَاعُ إِلَيْهِ عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ.
Artinya: Suara perempuan bukan aurat menurut ulama Syafi'iyah. Ketika aman dari fitnah, (kita) boleh mendengarkan suaranya.(Mausu'ah Fiqhiyah Kuwaitiyyah juz 31/47)
Dari penjelasan di atas, yang dimaksud dengan fitnah adalah perzinahan. Dalam hal ini para ulama NU mengutip kitab Ibn Hajar Al-Haitami.
وَالْمُرَادُ بِالْفِتْنَةِ الزِّنَا وَمُقَدَّمَاتِهِ. فتاوى الكبرى الفقهية
Artinya: Yang dimaksud fitnah tersebut adalah perzinahan dan yang mendorong/penyebab zina. (Fatawa Kubra al-Fiqhiyyah, juz 1/203)
Dengan demikian, ceramah yang disampaikan oleh penceramah perempuan di hadapan jamaah laki-laki, hukumnya boleh secara syariat selama tidak membuka aurat dan tidak menimbulkan fitnah.
Terpopuler
1
Innalillahi, KH M Syafi’ Misbah Pengasuh Pesantren Al Hidayah Tanggulangin Sidoarjo Wafat di Makkah
2
Khutbah Jumat: Ibadah Kurban dan Ikhtiar Meneguhkan Silaturahim
3
Makna Idul Adha: dari Ritual Agama menuju Revolusi Kepedulian
4
3 Amalan Sunnah Istimewa di Hari Tasyrik
5
Khutbah Idul Adha: 3 Hikmah Hari Raya Kurban
6
Grand Final Duta Kampus Unisma 2025, Representasi Menuju WCU
Terkini
Lihat Semua