• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 24 April 2024

Keislaman

HAJI

Simak, Berikut Sejumlah Larangan saat Menunaikan Ibadah Haji

Simak, Berikut Sejumlah Larangan saat Menunaikan Ibadah Haji
Ilustrasi ibadah haji. (Foto: NU Online)
Ilustrasi ibadah haji. (Foto: NU Online)

Sebagian Jamaah Haji asal Indonesia dinyatakan telah tiba di Tanah Suci sejak beberapa waktu lalu. Mereka akan melaksanakan rukun Islam kelima tersebut yang dibagi dalam dua gelombang. Dalam melaksanakan Ibadah Haji, ada sejumlah larangan bagi jamaah. Larangan tersebut hendaknya dipatuhi agar tidak berdampak pada rangkaian ibadah haji lainnya.

 

Jamaah haji dilarang melakukan beberapa hal ketika ia memasuki ihram. Apa yang seharusnya boleh dilakukan di luar ihram menjadi haram selama jamaah haji dalam keadaan ihram. Jamaah haji yang melanggar larangan tersebut kan terkena sanksi yang berkaitan dengan ibadah hajinya.

 

Syekh Abu Syuja dalam Taqrib menyebut sepuluh hal yang menjadi larangan sepanjang seseorang menunaikan ibadah haji di tanah suci. Semua larangan ini memiliki konsekuensi bila dilanggar oleh jamaah haji yang bersangkutan.

 

فصل ويحرم على المحرم عشرة أشياء لبس المخيط وتغطية الرأس من الرجل والوجه من المرأة  وترجيل الشعر وحلقه وتقليم الأظفار والطيب وقتل الصيد وعقد النكاح والوطء والمباشرة بشهوة

 

Artinya: “Pasal. Jamaah haji yang sedang ihram haram melakukan sepuluh hal: mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, mengurai rambut, mencukur rambut, memotong kuku, mengenakan wewangian, membunuh binatang buruan, melangsungkan akad nikah, dan berhubungan badan. Demikian juga dengan bermesraan dengan syahwat.”

 

Namun demikian, pandangan Abu Syuja diberi catatan oleh para ulama Syafiiyah sesudahnya. KH Afifuddin Muhajir mendokumentasikan catatan verifikasi para ulama Syafiiyah tersebut. Menurutnya, sebagian larangan haji yang disampaikan Syekh Abu Syuja masuk ke dalam makruh, bukan larangan haji.

 

ـ (وترجيل) أي تسريح (الشعر) وهذا ضعيف والمعتمد أنه مكروه

 

Artinya: “(Mengurai) melepas (rambut). Pendapat ini lemah. Pendapat yang muktamad menyatakan bahwa hukum mengurai rambut adalah makruh bagi jamaah haji yang sedang ihram,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] hal. 92).

 

Sedangkan Syekh Nawawi Banten menerangkan kelonggaran perihal larangan potong kuku dan rambut atau bulu yang keberadaannya cukup “mengganggu”. Ia menerangkan bahwa potong kuku atau potong sedikit rambut yang menghalangi mata dibolehkan tanpa konsekuensi sanksi.

 

والخامس  تقليم الأظفار أي إزالتها من يد أو رجل بتقليم أو غيره إلا إذا انكسر بعض ظفر المحرم وتأذى به فله إزالة المنكسر فقط) ولا فدية عليه وكذلك إذا طلع الشعر في العين وتأذى به فله إزالته

 

Artinya: “(Kelima memotong kuku. Maksudnya, menghilangkan kuku tangan dan kuku kaki dengan cara memotong atau cara lainnya. Tetapi , jika sebagian kuku jamaah haji yang sedang ihram tersebut terbelah dan ia menjadi sakit (terganggu) karenanya, maka ia boleh memotongnya) dan tidak perlu membayar fidyah. Demikian halnya dengan kemunculan rambut atau bulu di mata, dan ia menjadi terganggu karenanya, maka ia boleh mengguntingnya,” (Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, hal. 125).

 

Meskipun terdapat pengecualian, secara umum semua larangan ini mengandung konsekuensi. Pelanggaran terhadap larangan ini secara umum mengharuskan jamaah haji untuk membayar fidyah baik berupa kambing, puasa, atau sanksi lainnya.

 

Pelanggaran terberat adalah hubungan seksual yang berdampak pada kerusakan ibadah haji seorang jamaah di tahun tersebut dengan kewajiban meneruskan rangkaian ibadah hajinya hingga selesai, dan kewajiban mengqadhanya pada tahun selanjutnya.

 

وفي جميع ذلك الفدية إلا عقد النكاح فإنه لا ينعقد ولا يفسده إلا الوطء في الفرج ولا يخرج منه بالفساد في فاسده

 

Artinya: “Semua larangan itu (jika dilanggar) terdapat sanksi fidyah kecuali akad nikah, maka nikahnya tidak sah. Tidak ada yang merusak haji kecuali larangan hubungan badan melalui kemaluan. Jamaah haji yang melakukan hubungan badan tidak boleh keluar dari rangkaian ibadah haji karena telah rusak ibadahnya (tetapi menyelesaikannya hingga selesai)".
 

 

Jadi larangan-larangan haji menurut pendapat ulama Syafi’iyah yang muktamad adalah sebagai berikut:

1. Mengenakan pakaian berjahit

2. Menutup kepala bagi laki-laki,

3. Menutup wajah bagi perempuan

4. Mencukur rambut atau bulu,

5. Memotong kuku,

6. Mengenakan wewangian,

7. Membunuh binatang buruan,

8. Melangsungkan akad nikah,

9. Berhubungan badan.

10.Bermesraan dengan syahwat.


Keislaman Terbaru