• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 28 Maret 2024

Keislaman

Standar Seseorang Dikatakan Mampu Menunaikan Ibadah Haji

Standar Seseorang Dikatakan Mampu Menunaikan Ibadah Haji
Jamaah Haji Indonesia yang tiba di Saudi (Foto:NOJ/manasiknews)
Jamaah Haji Indonesia yang tiba di Saudi (Foto:NOJ/manasiknews)

Haji merupakan rukun Islam kelima yang merupakan penyempurna daripada rukun Islam lainnya. Menunaikan ibadah haji ini hukumnya wajib bagi setiap orang Islam dengan kewajiban sekali dalam seumur hidup.


Tidak seperti ibadah lainnya, haji mensyaratkan adanya istitha’ah (mampu) bagi orang yang hendak menjalankan ibadah haji. Kemampuan tersebut mencakup dua hal, yakni kemampuan secara fisik dan kemampuan secara finansial. Allah menegaskan hal ini dalam firman-Nya:


وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا


Artinya: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah,” (QS Ali Imran 97).
Selain ayat di atas, terdapat pula dalil hadits yang menerangkan bahwa orang yang melaksanakan haji harus seseorang yang mampu.


عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم «بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ


Artinya: Nabi Muhammad bersabda: Islam itu didirikan atas lima perkara. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa pada bulan Ramadan, menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya. (HR. Muttafaq 'alaih).


Kemampuan finasial dibutuhkan mengingat perjalanan haji membutuhkan bekal berupa ongkos transportasi, ongkos penginapan, makan, dan lain sebagainya. Alhamdulillah, di Indonesia telah diatur dengan menggunakan sistem ONH (Ongkos Naik Haji).


Berkaitan memahami kata "mampu" dalam ayat di atas, ulama membaginya menjadi dua kategori. Pertama, mampu menunaikan haji dengan dirinya sendiri. Kedua, mampu menunaikan haji digantikan orang lain.
 

Muncul pertanyaan bagaimana batasan mampu harta dalam ibadah haji ini? Syekh Abdullah bin Husain Thohir bin Muhammad bin Hasyim Ba’alawi Berkata:


يجب الحج والعمرة في العمر مرة على المسلم الحر المكلف المستطيع بما يوصله ويرده إلى وطنه فاضلا عن دينه ومسكنه وكسوته اللائقين ومؤنة من عليه مؤنته مدة ذهابه وإيابه.


Artinya: Wajib haji dan umrah seumur hidup sekali bagi muslim, merdeka, mukallaf dan mampu terhadap hal yang dapat mengantarkan dan memulangkannya ke tanah airnya, yang melebihi utangnya, tempat tinggalnya, sandangnya yang layak dan dari biaya orang yang wajib dibiayai selama pergi dan pulang haji (Syekh Abdullah bin Husain Thahir bin Muhammad bin Hasyim Ba’alawi, Sullam Al-Taufiq, Kediri, Maktabah Al-Salam, hal. 60-61).


Dari penjelasan beliau di atas, standar mampu dalam berhaji adalah sebagai berikut:


1. Memiliki bekal dan kendaraan yang bisa mengantarkan seorang untuk berhaji ke Mekkah. Jika tidak memiliki kendaraan, maka dia memiliki kemampuan finansial untuk membiayai perjalanan haji yang akan ditempuhnya.


2. Meninggalkan uang sebagai nafkah keluarganya selama ditinggal berhaji.


3. Ada orang yang mampu menjaga barang dan keluarganya.


4. Adanya keamanan selama melakukan perjalanan, baik keamanan yang terkait dengan jiwa maupun harta.


5. Perjalanan berhaji memungkinkan untuk dilakukan oleh jama’ah haji ditinjau dari segi fisik jama’ah dan waktu.


Walhasil, bagi kaum muslimin yang memenuhi semua ketentuan di atas, maka wajib menunaikan ibadah haji. Wallahu a’lam.


Keislaman Terbaru