• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 28 Maret 2024

Keislaman

Takbir Idul Adha Dilakukan Selama Tiga Hari?

Takbir Idul Adha Dilakukan Selama Tiga Hari?
Apakah dibenarkan takbiran hingga tiga hari saat Idul Adha?. (Foto: NOJ/LKt)
Apakah dibenarkan takbiran hingga tiga hari saat Idul Adha?. (Foto: NOJ/LKt)

Di sejumlah masjid dan mushala, kumandang takbir masih terdengar. Padahal sudah memasuki hari ketiga Idul Adha. Bagaimana sebenarnya ketentuan takbir antara Idul Adha dan Idul Fitri?

 

Dalam kitab Fathul Qarib disebutkan bahwa takbir pada malam hari raya dianjurkan. Kesunahan ini ditujukan untuk semua orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan, mukim ataupun musafir, sedang berada di rumah, masjid, ataupun di pasar. 

 

Muhammad bin Qasim Al-Ghazi mengatakan:


 ويكبر ندبا كل من ذكر وأنثى  وحاضر ومسافر في المنازل والطرق والمساجد والأسواق، من غروب الشمس من ليلة العيد، أي: عيد الفطر، ويستمر هذا التكبير إلى أن يدخل الإمام في الصلاة  للعيد، ولا يسن التكبير ليلة عيد الفطر عقب الصلاة، ولكن النووي  في "الأذكار" اختار أنه سنة 

Artinya: Disunahkan takbir bagi laki-laki dan perempuan, musafir dan mukim, baik yang sedang di rumah, jalan, masjid, ataupun pasar. Dimulai dari terbenam matahari pada malam hari raya berlanjut sampai shalat Idul Fitri. Tidak disunahkan takbir setelah shalat Idul Fitri atau pada malamnya, akan tetapi menurut An-Nawawi di dalam Al-Azkar  hal ini tetap disunahkan. 

 

Artikel diambil dariHukum Takbiran di Hari Lebaran

 

Merujuk pendapat ini, disunahkan bagi siapa pun untuk bertakbir menjelang kedatangan hari raya, sekalipun dalam kondisi perjalanan. Takbir dimulai dari terbenam matahari sampai shalat Idul Fitri. Sedangkan menurut sebagian pendapat ulama, takbiran setelahnya tidak disunahkan. 

 

Inilah yang membedakan Idul Fitri dengan Idul Adha: saat Idul Adha disunahkan takbir setiap usai shalat fardlu selama hari tasyriq (11,12, 13 Dzulhijah), yaitu setelah shalat Idul Adha. Sementara dan ketika Idul Fitri takbir setelah shalat id tidak disunahkan. 

  

Pendapat ini berbeda dengan An-Nawawi, takbir setelah shalat id menurutnya tetap disunahkan. Artinya, pada malamnya juga masih disunahkan. 

 

Pengamalan berbagai pendapat ini dikembalikan pada tradisi yang berlaku di daerah masing-masing. Apabila di kampung tersebut tidak ada tradisi takbir setelah shalat id lebih baik tidak dilakukan, kendati menurut sebagian ulama disunahkan. Tujuannya supaya tidak mengundang polemik dan kerancuan di tengah masyarakat.

 

Wallahu alam.


Editor:

Keislaman Terbaru