Masih di bulan Syawal, kaum muslimin dianjurkan tidak hanya bersilaturahim, juga mengisinya dengan puasa. Enam hari sudah menyamai pahala selama setahun.
Karena itu, di bawah ini disampaikan tiga hal penting terkait puasa Syawal. Hal tersebut sebagai panduan bagi kalangan yang ingin melaksanakannya.
Artikel diambil dari: Panduan Praktis Puasa Syawal: Keutamaan, Waktu, dan Niat
Pertama, Hukum dan Keutamaan
Sudah cukup masyhur bahwa selepas puasa Ramadlan sebulan penuh dan merayakan hari Idul Fitri 1 Syawal, umat Islam dianjurkan untuk berpuasa enam hari di dalam bulan Syawal. Hal ini mengacu pada hadits shahih riwayat Imam Muslim: Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.
Dengan demikian, status hukum puasa Syawal adalah sunah bagi orang yang tak memiliki tanggungan puasa wajib, baik qadla puasa Ramadlan atau puasa nazar.
Bagi mereka yang punya utang puasa Ramadlan karena uzur (misalnya sakit, perjalanan jauh, atau lainnya), status hukum berubah menjadi makruh.
Namun, bagi mereka yang tak berpuasa Ramadlan karena kesengajaan, tanpa uzur, status hukum menjadi haram. Sebaiknya, tunaikanlah dulu puasa wajib, baru kemudian puasa sunah Syawal.
Mereka yang berpuasa wajib di bulan Syawal tetap memperoleh keutamaan puasa Syawal meski pahalanya tak sebesar yang disebutkan hadits di atas.
Sebagian ulama berpendapat, bila luput menunaikan puasa sunnah Syawal di bulan Syawal karena halangan tertentu, seseorang boleh mengqadla puasa enam hari puasa Syawal pada enam hari di bulan lain. (Al-Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, I: halaman 654).
Kedua, Ketentuan Waktu
Kapan puasa Syawal dimulai? Idealnya tentu saja enam hari berturut-turut persis setelah hari raya Idul Fitri, yakni tanggal 2 hingga 7 Syawal. Tetapi orang yang berpuasa di luar tanggal itu, sekalipun tidak berurutan, tetap mendapat keutamaan puasa Syawal seakan puasa wajib setahun penuh.
Oleh karena itu, seseorang diperkenankan menentukan puasa Syawal, misalnya tiap hari Senin dan Kamis, melewati tanggal 13, 14, 15, dan seterusnya selama masih berada di bulan Syawal. Seandainya seseorang berniat puasa Senin hingga Kamis atau puasa bidh (13,14, 15 setiap bulan hijriah), ia tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal sebab tujuan dari perintah puasa rawatib itu adalah pelaksanaan puasanya itu sendiri terlepas apa pun niat puasanya. (Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj).
Ketiga, Ketentuan Niat
Sebagaimana puasa Ramadlan, niat puasa Syawal—sebagaimana puasa sunah lainnya—tak mesti dilakukan di malam hari atau sebelum terbit fajar. Mereka yang malam harinya tak berniat, tapi mendadak di pagi atau siang hari ingin mengamalkan puasa Syawal, diperbolehkan baginya berniat sejak ia berkehendak puasa sunah saat itu juga. Tentu saja dengan catatan, sejauh yang bersangkutan belum makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa sejak subuh.
Niat tersebut cukup digetarkan di dalam hati bahwa ia bersengaja akan menunaikan puasa sunah Syawal. Tanpa mengucapkan niat secara lisan, puasa sudah sah. Untuk memantapkan, ulama menganjurkan melafalkannya sebagai berikut:
Untuk niat malam hari:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ
Artinya: Aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah Taala.
Untuk niat siang hari:
نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi Ta‘âlâ
Artinya: Aku berniat puasa sunah Syawal hari ini karena Allah Taala.
Bolehkah berhenti puasa di tengah jalan karena ada alasan tertentu, misalnya karena sedang bertamu atau menghormati tamu? Boleh. Rasulullah sendiri pernah menegur sahabatnya saat bertamu dan disuguhi makanan tapi ia menolak karena ia sedang berpuasa sunah. Nabi pun memintanya membatalkan dan mengqadlanya di lain hari (lihat hadits riwayat ad-Daruquthni dan al-Baihaqi).
Para ulama akhirnya merumuskan, ketika tuan rumah keberatan atas puasa sunnah tamunya, maka hukum membatalkan puasa sunnah baginya untuk menyenangkan hati (idkhalus surur) tuan rumah adalah sunnah karena perintah Nabi SAW dalam hadits tersebut. Bahkan dalam kondisi seperti ini dikatakan, pahala membatalkan puasa lebih utama daripada pahala berpuasa. Abu Bakar bin Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, III: halaman 36).
Bila ada indikasi kuat puasa kita tak mengganggu perasaan orang lain atau tak menimbulkan kendala-kendala untuk sesuatu yang juga penting, sebaiknya puasa dituntaskan hingga maghrib. Bila yang terjadi sebaliknya, maka boleh dibatalkan karena masih ada alternatif hari lain untuk menunaikannya.