• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Madura

Cegah Kawin Paksa, Ketua LKKNU Sumenep: Agama Beri Perlindungan pada Perempuan dan Anak

Cegah Kawin Paksa, Ketua LKKNU Sumenep: Agama Beri Perlindungan pada Perempuan dan Anak
Suasana seminar di Pesantren Annajah Mantanair Rubaru Sumenep. (Foto: NOJ/Firdausi)
Suasana seminar di Pesantren Annajah Mantanair Rubaru Sumenep. (Foto: NOJ/Firdausi)

Sumenep, NU Online Jatim

Raudlatun, Ketua Pengurus Cabang (PC) Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Sumenep menyampaikan hasil musyawarah keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) tentang perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan adalah wajib.

 

“Agama memberikan pedoman yang jelas tentang perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Kita harus menjadikan ajaran agama sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari, agar hak anak khususnya  perempuan tidak terampas atau sia-sia,” terangnya di acara Seminar Pemaksaan Perkawinan dalam Perspektif KUPI, Kesehatan dan Anak yang dihelat oleh Pondok Pesantren Annajah Mantanair, Rubaru, Sumenep, Jumat (06/10/2023).

 

Hasil musyawarah keagamaan KUPI ini sengaja ia sampaikan agar dirinya yang mewakili Forum Ulama Perempuan Madura mencegah usaha pemaksaan kawin dini dalam prspektif KUPI dengan menggunakan pendekatan agama dan dapat dijadikan cara untuk melawan praktik ini.

 

“Ini merupakan langkah positif dalam upaya melindungi generasi muda dari pemaksaan perkawinan anak, sehingga peserta seminar nantinya peserta berkontribusi dalam mewujudkan masa depan yang lebih aman dan bermartabat bagi perempuan dan anak-anak di Sumenep,” ucapnya.

 

Pihaknya yang juga sebagai Fasilitator dari Sekolah Perempuan Kobher Sumenep berharap agar seminar ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pemaksaan perkawinan anak dan memotivasi masyarakat untuk aktif dalam melindungi perempuan dan anak-anak dari praktik ini yang merugikan.

 

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pondok Pesantren An-Najah yang berkenan berkolaborasi dengan Aman Indonesia dalam program Kupi Goes to Campus and Pesantren sebagai bagian dari upaya untuk menghentikan kawin paksa.

 

Di tempat yang sama, Kepala Pengadilan Agama Sumenep Kelas 1 A, H Palatua menjelaskan, aspek hukum dalam perkawinan dan bagaimana hukum dapat melindungi hak-hak perempuan dan anak. Ia mengutarakan, hukum harus menjadi perisai yang kuat untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari pemaksaan perkawinan.

 

Dirinya mengapresiasi dihelatnya seminar yang kelak akan menekan angka kawin dini di Sumenep. Baginya, seminar ini bertujuan untuk mendorong pemahaman tentang pemaksaan perkawinan dalam perspektif KUPI, kesehatan dan anak.

 

“Ingat, ini adalah tugas kita bersama. Kendati dalam fiqih memang ada literatur yang kebolehan orang tua untuk memaksakan kehendak selama tidak menimbulkan kemudaratan bagi anak itu sendiri," ungkapnya.

 

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKP2KB Sumenep, Ida menggambarkan dampak kawin anak terhadap kesehatan perempuan dan anak, serta upaya kesehatan yang dapat diambil.

 

“Kesehatan adalah hak dasar setiap individu, dan kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada semua masyarakat Sumenep, terutama perempuan dan anak-anak," tuturnya.

 

Diketahui, seminar ini dihelat didukung oleh KUPI dan Sekolah Perempuan Kobher Sumenep yang diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari wali santri, guru, santri yang akan mendalami isu serius mengenai pemaksaan perkawinan anak yang semakin meresahkan.


Madura Terbaru