• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Madura

Peluncuran Film Maslahat, Kemenag Sumenep: Menikah Butuh Kesiapan Mental

Peluncuran Film Maslahat, Kemenag Sumenep: Menikah Butuh Kesiapan Mental
Peluncuran dan review film Maslahat oleh PC LKKNU Sumenep, Senin (30/10/2023). (Foto: NOJ/ Firdausi)
Peluncuran dan review film Maslahat oleh PC LKKNU Sumenep, Senin (30/10/2023). (Foto: NOJ/ Firdausi)

Sumenep, NU Online Jatim

Staf Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Ahmad Hudaifah menyampaikan, bagi pasangan yang hendak menikah dibutuhkan kesiapan mental. Penegasan itu disampaikan saat seminar dan review film ‘Maslahat’ yang diluncurkan oleh Pengurus Cabang (PC) Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) dan Lembaga Ta’lif wan-Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU) Sumenep, Senin (30/10/2023).

 

Ia mengatakan, manusia selain memiliki naluri beragama dan mempertahankan hidup, juga memiliki naluri suka lawan jenis di saat masa pubertas. Bagi perempuan, rasa suka itu muncul setelah masa haid. Namun kenyataannya, rasa tersebut muncul di saat kelas VIII SMP, XI SMA, kadang pula saat duduk di jenjang perguruan tinggi.

 

“Hasil penelitian tahun 2002 menyatakan 78 persen anak-anak yang sukses adalah anak-anak yang menunda urusan seks di masa belajar,” ungkapnya kepada audien di Aula Putri Pondok Pesantren Mathali’ul Anwar Pangarangan, Sumenep.

 

Menyoal kisah film Maslahat, lanjutnya, sebenarnya ada cara untuk menolak perjodohan kawin dini. Ada cara khusus agar komunikasi seseorang dapat ditangkap baik oleh orang tua. Namun bagaimanapun orang tua punya kekuasaan.

 

Diirnya menjelaskan, perkawinan dini dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang belum cukup umur (di bawah usia 18 tahun). Kendati dunia internasional dan dalam kitab klasik menetapkan umur 18 tahun adalah usia yang baik, namun Undang-Undang (UU) No 16 tahun 2019 telah menetapkan batasannya, yakni 19 tahun.

 

“Pria dan wanita diizinkan menikah bilamana usianya minimal 19 tahun. Kalau di sini sudah lulus SMA. Saat itulah muncul istilah tutup buku buka terop. Jika ada penyimpangan dari ketentuan umur, orang tua pihak pria dan wanita meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak. Disertai bukti-bukti pendukung yang cukup,” terangnya.

 

Berdasarkan hasil penelitian, lanjutnya, ada faktor yang menyebabkan anak menikah di usia dini, yaitu foktor perjodohan dan hamil di luar nikah. Secara fenomenologis, yang sering terjadi hamil di luar nikah. Karena itu dirinya mengimbau kepada santriwati agar tidak mudah termakan atau luluh atas rayuan gombal laki-laki.

 

“Saya sendiri saat baru menikah, mau bilang mama papa saja itu lama. Coba lihat anak-anak sekarang, dengan gampangnya ia pelukan, mudah panggil mama papa. Agar kelihatan Islami, diganti dengan taaruf dan panggil abi ummi,” tuturnya.

 

Ketika seseorang berpacaran, ada 5 hal yang dilakukan, yaitu pernah berduaan di tempat yang sepi, pernah pegang-pegangan, pernah raba-rabaan, melakukan seks ringan, melakukan seks atau hubungan badan. Hasil survey menjawab, saat malam Sabtu dan Ahad penjual kondom di apotek semakin tinggi. Ini menjukkan bahwa hidup di luar pesantren harus berhati-hati, terlebih di perkotaan.

 

“Ketika naluri seks muncul, idealnya seseorang berpuasa. Kenapa perempuan menjadi pelacur? Salah satu penyebabnya adalah ekonomi, dikhianati suami, dikhianati pacar, broken home, maniak seks. Itupun hanya 5 persen. Mengapa menjadi seorang manial seks? Karena sejak kecil tidak pernah dikhitan. Ingat, ketika naluri seks tidak disalurkan, akan berbahaya,” imbaunya.

 

Berikut potensi kawin dini yang akan dialami anak. Pertama, putusnya pendidikan anak dalam menempuh wajib sekolah 12 tahun. Kedua, belum siapnya alat reproduksi tubuh atau pinggul yang sempit akan membahayakan nyawa ibu dan anaknya saat hamil. Ketiga, ekonomi keluarga yang belum mandiri akan mengakibatkan perselisihan. Ketidaksiapan itu tujuan pernikahan tidak akan muncul.

 

Tekan angka nikah dini
Hudaifah mengutarakan, beberapa tahun terakhir ini trend nikah dini naik grafiknya. Namun setelah melakukan banyak sosialisasi di banyak tempat kemudian menurun.

 

Diceritakan, ada strategi menarik dari seorang kiai untuk menekan angka pernikahan dini (usia tidak matang). Ketika anak masuk ke MTs, pihak sekolah mengadakan perjanjian agar ijazahnya tidak boleh diambil, tapi mewajibkan sekolah ke jenjang MA. Langkah tersebut agar perempuan tidak menjadi korban kekerasan anak di usia di bawah 19 tahun.

 

“Jangan bermain-main dengan pernikahan. Karena arsy akan berguncang bila sesuatu yang tidak diinginkan terjadi. Bagi terpaksa menikah dini, pengadilan agama memberikan izin dan kedua belah pihak harus memberikan keterangan yang jelas,” tuturnya.

 

Hudaifah menyebutkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan kawin dini. Pertama, faktor ekonomi keluarga sering menjadi alasan di beberapa tempat. Menurutnya, program perencanaan pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan itu sudah baik, seperti memberikan bantuan. Namun di bawah tidak melaksanakannya.

 

Kedua, adalah faktor rendahnya kesadaran dan pendidikan. Ketiga, faktor hamil di luar nikah sehingga ia terpaksa nikah muda. Keempat faktor adat dan budaya. Kelima faktor rendahnya literasi kesehatan reproduksi dan seksualitas bagi anak dan orang tua.

 

“Kami tidak akan menikah diusia anak. Karena perkawinan itu dibangun atas kekuatan dan kematangan,” tandasnya saat memberikan yel-yel kepada santriwati.


Madura Terbaru