• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Madura

Sebut NU Mutanajis, Polda Jatim Tetapkan Warga Sampang Tersangka

Sebut NU Mutanajis, Polda Jatim Tetapkan Warga Sampang Tersangka
Polda Jatim tetapkan warga Kabupaten Sampang sebagai tersangka atas pernyataannya NU Mutanajis Mughaladah. (Foto: NOJ/ Fahromi N)
Polda Jatim tetapkan warga Kabupaten Sampang sebagai tersangka atas pernyataannya NU Mutanajis Mughaladah. (Foto: NOJ/ Fahromi N)

Sampang, NU Online Jatim

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menetapkan warga Kabupaten Sampang berinisial SM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas perkataannya yang menyatakan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) Mutanajis Mughaladah.

 

Hal tersebut berdasarkan Surat Penetapan Polda Jawa Timur Nomor B/156/XII/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus tertanggal 01 Desember 2021 yang menyebutkan bahwa ia telah memenuhi unsur tindak pidana.

 

Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Sampang, Lukman Hakim mengatakan bahwa SM dipanggil ke Polda Jawa Timur pada Senin (29/11/2021) untuk menjalani pemeriksaan. Selang sehari kemudian, Selasa (30/11/2021) yang bersangkutan ditetapkan sebagai tesangka.

 

Dijelaskannya, penyidik tidak serta merta menetapkan terlapor sebagai tersangka. Akan tetapi melalui beberapa tahap, mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai tahap penetapan tersangka.

 

"Terdapat beberapa bukti yang kita ajukan kepada penyidik sebagai bukti bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencemaran marwah NU yang dilakukan oleh tersangka," jelasnya, Rabu (01/12/2021).

 

Setelah semua proses dilalui oleh penyidik, termasuk keterangan dari beberapa ahli dan bukti petunjuk dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Polda Jatim melakukan gelar perkara dan hasilnya unsur pidana terpenuhi.

 

"Sehingga pertanggal 29 November 2021 kemarin, SM sebagai terlapor telah dipanggil untuk diperiksa dan pertanggal 30 November 2021 ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah cukup bukti," tambahnya.

 

Terpisah, Ketua LPBH NU Sampang, Alfian Farisi menyampaikan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini atas dasar arahan para masyaikh. Hal itu setelah ruang maaf yang diberikan kepada SM tidak diindahkan.

 

"Kami LPBH NU Sampang sangat mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang telah melakukan proses hukum laporan sesuai prosedur. Kami berharap Polda Jatim untuk segera menangkap tersangka," tegasnya.

 

Terakhir ia berpesan, terhadap warga Nahdliyin dan masyarakat umum khususnya warga Sampang untuk arif dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, hendaknya selalu berhati-hati berkomentar maupun menyampaikan pernyataan di muka umum, khususnya media sosial.

 

 

"Karena sekecil apapun persoalannya ketika ada orang atau kelompok yang tersakiti, maka di situlah terdapat sanksi hukum atau undang-undang yang mengikat,” pungkasnya.


Madura Terbaru