• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 3 Mei 2024

Malang Raya

Lakpesdam-RMI NU Kota Malang Kawal Ranperda Fasilitasi Pesantren

Lakpesdam-RMI NU Kota Malang Kawal Ranperda Fasilitasi Pesantren
Suasana halaqoh di PCNU Kota Malang. (Foto: NOJ/Lakpesdam)
Suasana halaqoh di PCNU Kota Malang. (Foto: NOJ/Lakpesdam)

Malang, NU Online Jatim

Pasca disahkannya UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, banyak daerah telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pesantren. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) dan Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Kota Malang mengawal Ranperda inisiatif DPRD Kota Malang.

 

Inisiasi dari DPRD Kota Malang direspons baik oleh PCNU Kota Malang dengan menyelenggarakan kajian strategis dalam rangka Halaqoh Satu Abad NU Seri 3 di Kantor PCNU Kota Malang, Senin (26/09/2022).

 

Divisi Kajian Strategis Lakpesdam NU Kota Malang, Abdul Hafidz Ahmad menyebutkan isu ini sangat penting untuk diangkat mengingat NU memiliki lembaga khusus yang menaungi pesantren, yaitu RMINU.

 

"Pesantren adalah lembaga yang menjadi basis NU. Bicara pesantren makan NU harus terdepan dalam mengawal kebutuhan dan aspek apapun berkaitan dengan pesantren," kata Abdul Hafidz Ahmad dalam keterangan resmi yang diterima NU Online Jatim, Selasa (27/09/2022).

 

Sementara, Ketua RMI NU Kota Malang KH Dr Halimi Zuhdy memberikan catatan penting dalam proses penyusunan Ranperda ini. Ia menyebut bahwa pemerintah khususnya DPRD Kota Malang harus memperhatikan klasifikasi dan kriteria pesantren yang masuk dalam Ranperda ini.

 

"Kota Malang ini unik. Banyak pesantren yang tumbuh dan berkembang tetapi belum jelas kriterianya untuk disebut pesantren, misal kiainya, rumah kos yang disulap menjadi asrama, dan lain-lain," ungkap Pengasuh Pesantren Mahasiswa Darun Nun tersebut.

 

Sedangkan Harvad Kurniawan R, selaku Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) sekaligus Anggota DPRD Kota Malang menyampaikan tujuan diinisiasinya Perda ini untuk memfasilitasi tumbuh-berkembangnya pesantren baru dan melakukan percepatan peningkatan kualitas.

 

"Kami berharap Perda ini dapat memfasilitasi kebutuhan pesantren di Kota Malang. Terutama mencakup karakteristik atau kearifan lokal yang ada di pesantren Kota Malang," terangnya.

 

Diketahui, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Kota Malang sudah masuk pada tahap menunggu evaluasi naskah akademik dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Artinya, proses sudah mulai dilakukan meskipun hingga saat ini belum ada titik terang.


Malang Raya Terbaru