• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Malang Raya

Makna Logo Halal Kemenag Menurut Ketua Lesbumi NU Jatim

Makna Logo Halal Kemenag Menurut Ketua Lesbumi NU Jatim
Filosofi logo halal yang dikeluarkan Kemenag. (Foto: NOJ/Madchan Jazuli)
Filosofi logo halal yang dikeluarkan Kemenag. (Foto: NOJ/Madchan Jazuli)

Malang, NU Online Jatim

Logo halal baru yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ditanggapi beragam oleh masyarakat. Menurut Nonot Sukrasmono atau Ki Nonot, Ketua Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (Lesbumi NU) Jawa Timur, logo halal tersebut mengandung makna yang tinggi.


Ki Nonot menjelaskan, logo halal oleh Kemenag yang bernuansa gunungan tidak bisa lepas dari unsur Islam. Dahulu, Wali Songo juga menggunakan nuansa gunung untuk mengenalkan Islam kepada masyarakat.


"Bentuk gunungan sendiri membentuk lima sudut, artinya identik dengan Islam, atau bermakna shalat lima waktu," kata Ki Nonot kepada NU Online Jatim, Senin (14/03/2022).


Menurut Ki Nonot, nilai-nilai dalam logo halal baru Kemenag bernuansa gunungan dengan runcing ke atas secara vertikal. Hal itu menunjukkan bahwa segala apa yang manusia kerjakan dan lakukan adalah semata menghamba dan beriman kepada Sang Maha Pencipta.


Secara estetika, ujar pria yang juga pelukis itu, logo harus mudah dilihat, mudah dikenal, mudah dibaca, dan gampang diingat. Jadi, desain logo yang baik dan ideal itu seperti reklame dalam sekian detik orang akan paham dan mengenal.


"Oh itu logo halal, logo perusahaan A, B, C. Jadi, walau nampak wimbanya sederhana, orang akan bisa menerka. Logo yang dikeluarkan oleh Kemenag saya kira ideal," ujarnya.


Soal adanya kritik dari masyarakat, menurut Ki Nonot itu hal biasa. Menurutnya, lambat-laun masyarakat akan terbiasa dan menerima logo halal baru tersebut. Hal yang pasti, Kemenag sudah berhasil membangun citra logo halal tersebut ke masyarakat.


"Saya yakin Kemenag sudah membahas dan mendiskusikan dengan para ahli khat. Jadi, tidak mungkin sekadar membuat, pasti sudah diperhitungkan matang-matang," tandas Ki Nonot.


Diketahui, Kemenag secara resmi meluncurkan logo halal yang baru sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Adanya penetapan tersebut membuat logo halal dari MUI tidak akan berlaku lagi.


Malang Raya Terbaru