• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Matraman

LBH Ansor Trenggalek: Penganiayaan David adalah Kejahatan Berencana

LBH Ansor Trenggalek: Penganiayaan David adalah Kejahatan Berencana
Ketua LBH PC GP Ansor Trenggalek, Bekti Hari Suwinto MH. (Foto: NOJ/Madchan Jazuli)
Ketua LBH PC GP Ansor Trenggalek, Bekti Hari Suwinto MH. (Foto: NOJ/Madchan Jazuli)

Trenggalek, NU Online Jatim

Kasus penganiayaan terhadap David (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) (kiri) dan Shane Lukas (19) menyita perhatian publik. Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Trenggalek menyinggung hal yang memberatkan terduga pelaku.

 

Ketua LBH PC GP Ansor Trenggalek, Bekti Hari Suwinto MH mengungkapkan apa yang dilakukan oleh Mario dan SL merupakan kejahatan berencana dan diniati. Terlebih, dia sesumbar dengan mengatakan silakan melapor pada saat melakukan penganiayaan di Kompleks Green Permata, Jakarta Selatan pada Senin (20/02/2023) silam sesuai video yang beredar luas.

 

"Mengenai unsur yang memberatkan kejadian tersebut dilakukan secara sengaja dan berencana. Sehingga mengakibatkan luka yang sangat serius sampai korban koma di rumah sakit," ungkap Bekti Hari Suwinto, saat dikonfirmasi, Kamis (02/03/2023).

 

Bekti menuturkan, pelaku tidak merasa menyesal dengan apa yang telah dilakukan. Raut wajah tidak menyesal terpampang saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar pers rilis penetapan tersangka keduanya Mario dan SL.

 

"Berarti di sini bisa digarisbawahi Mario itu sudah berniat melakukan kejahatan. Entah itu ingin membunuh yang pasti kejahatan yang dilakukan secara sengaja dan pikiran sehat serta tidak mabuk," jelasnya.

 

Alumnus Magister Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang berharap Polres Metro Jakarta Selatan dapat menjerat pelaku dengan pasal 340 Junco 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana. Sebab video yang beredar, Mario Dandy dan SL telah sengaja bersama-sama mengajak David dengan dibantu oleh terduga berinisial AG (15) untuk bertemu.

 

Melalui sesumbar untuk silakan melapor, Bekti bisa menggarisbawahi supaya restorative justice tidak digunakan. Pasalnya, sesuai hukum, restorative justice diperuntukkan bagi orang-orang yang terpaksa melakukan kejahatan.

 

Pria yang mengoleksi benda pusaka keris ini menambahkan, jika hukum benar-benar ditegakkan dan pasal-pasal yang memberatkan diperlakukan akan membuat efek jera kepada pelaku. Termasuk juga akan memberi efek takut bagi orang-orang yang akan melakukan hal serupa.

 

"Dengan hukuman berat sesuai yang dilakukan, itu bisa menjadi pelajaran bagi kita semua," paparnya.

 

Dari berbagai sumber, Polres Metro Jakarta Selatan tengah memeriksa AG (15), dan saat ini sudak naik menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Sementara, kondisi David menurut salah satu Tim LBH Ansor, Bekti Hari Suwinto dalam kasus kekerasan ini dalam kondisi mulai berangsur membaik. 


Matraman Terbaru