Ngaji di Sunan Kalijaga Puyut, Ning Sheila Ulas Pentingnya Bersuci bagi Wanita
Kamis, 25 Juli 2024 | 16:00 WIB
Zen Muhammad
Kontributor
Ponorogo, NU Online Jatim
Pondok Pesantren Sunan Kalijaga Puyut, Plalangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo mengadakan Ngaji Eksklusif Fikih Wanita bersama Ning Sheila Hasina Zamzami dari Pondok Pesantren Al-Baqarah Lirboyo Kediri.
Kegiatan ini dipusatkan di teras Masjid Al-Adnan dalam Rangkaian Haflah Akhirussanah Pondok Sunan Kalijaga Puyut pada Rabu (24/07/2024).
Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Kalijaga Puyut, KH Muhammad Busro menyampaikan betapa pentingnya belajar soal ini karena menyangkut aktivitas ibadah sehari-hari. Ia menyebut, shalat sah dimulai dari cara bersuci yang benar. Hukum belajar mahid bagi perempuan itu fardhu ain, sedangkan untuk laki-laki fardhu kifayah.
''Jangan mikir diterima atau tidak (sholat, red), tapi sah atau tidak. Maka perlu mengetahui cara bersuci yang benar. Orang yang meremehkan hal kecil tidak akan menjadi orang besar,” katanya.
Sementara Ning Sheilla membahas kitab Uyunul Masa-il Linnisa'. Haidh merupakan darah yang keluar dari farji atau disebut dengan menstruasi. Ada empat syarat darah yang dihukumi haid, yaitu: (1) keluar dari wanita yang usianya minimal 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit, (2) darah yang keluar minimal 1 hari 1 malam jika keluar secara terus-menerus, atau sejumlah 24 jam jika keluar secara terputus-putus asal tidak melampaui 15 hari, (3) tidak lebih 15 hari 15 malam jika keluar terus-menerus, dan (4) keluar setelah masa minimal suci, yakni 15 hari 15 malam dari haid sebelumnya.
"Yang perlu dibahas secara detail itu syarat nomor dua. Dalam kitab majmu', darah yang keluar tidak sampai 24 jam tidak ada kewajiban mandi tapi wajib saolat karena dihukumi istihadhah. Waktu puasa, tidak wajib makan atau minum tetapi harus niat tidak melanjutkan puasa. Kalau darah berhenti wajib melanjutkan puasa lagi", terangnya.
Dirinya menyebut, penjelasan lebih detail ada dua qaul, yaitu Qaul As-Sahbi dan Qoul Talfiq. Menurut qaul as-sahbi, jika haid terputus-putus tetapi berlanjut sampai 10 hari itu dihukumi haid semua. Sedangkan, menurut qaul talfiq di masa-masa tidak keluar darah itu dihukumi suci dan wajib bersuci.
Ia melanjutkan, ada 5 jenis warna darah yakni hitam, merah, coklat, kuning dan keruh. Jika darah berwarna kuning dan keruh setelah haid atau mengikuti masa haid berarti dihukumi haid. Kalau darah berwarna kuning dan keruh di luar masa haid berarti tidak bisa dihukumi haid.
"Selama masa darah keluar secara terputus-putus, maka wajib cek kemaluan bagian dalam agar mengetahui kapan masa suci," jelasnya.
Darah yang keluar tetapi tidak termasuk syarat haid merupakan darah istihadhah. Darah istihadhah merupakan darah penyakit, tetapi darah penyakit tidak semua bisa dihukumi darah istihadhah.
Terpopuler
1
PCNU Nganjuk Apresiasi 7 Kader Lolos Beasiswa Keagamaan PWNU Jatim
2
Resmi Dilantik, Fatayat NU Magetan Miliki Program Unggulan Mahabah
3
Peduli Lingkungan, MWCNU dan Banser di Bangkalan Bersih-bersih Pelabuhan
4
Ngaji Sewelasan Lesbumi NU Malang Bahas Transformasi Aksara di Pesantren
5
Khidmat dan Haru, MI At-Taqwa Bondowoso Wisuda 290 Santri
6
Kick Off Pelatihan Starline 2025, Lompatan Besar bagi LP Ma’arif NU Jatim
Terkini
Lihat Semua