• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 6 Mei 2024

Metropolis

Dengan SKB 3 Menteri, Aturan Seragam Kekhususan Agama Dicabut

Dengan SKB 3 Menteri, Aturan Seragam Kekhususan Agama Dicabut
Pelajar tidak lagi diwajibkan mengenakan busana agama tertentu. (Foto: NOJ/IPk)
Pelajar tidak lagi diwajibkan mengenakan busana agama tertentu. (Foto: NOJ/IPk)

Surabaya, NU Online Jatim
Aturan baru segera diberlakukan bagi penggunaan seragam di sejumlah lembaga pendidikan formal. Hal tersebut seiring dengan ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB). Ada tiga kementerian yang menyepakati aturan tersebut yakni  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag).

 

SKB membahas tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Dalam SKB ini disebutkan bahwa pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah pun wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

 

"Hak untuk memakai atribut keagamaan itu adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolahnya," kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan pers secara virtual sebagaimana dilansir NU Online, Rabu (03/02/2021).

 

SKB Tiga Menteri lanjut Nadiem mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemda.

 

"Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apa pun, dengan etnisitas apa pun, dengan diversitas apa pun,” ujarnya.

 

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka terdapat sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar. Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota; Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur; dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

 

"Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar Surat Keputusan Bersama Tiga Kementerian ini," ujarnya.

 

Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

 

Nadiem menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan wujud konkret komitmen Pemerintah dalam menegakkan 'Bhinneka Tunggal Ika', membangun karakter toleransi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut. Ini juga merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

 

Nadiem pun mengajak masyarakat untuk ikut memonitor pelaksanaan SKB ini, baik orang tua, murid, maupun guru.

 

Pihaknya memberikan kesempatan untuk mengajukan aduan atau pelaporan terkait pelanggaran SKB Tiga Menteri ini di Kemendikbud dengan ULT (Unit Layanan Terpadu), dengan Pusat Panggilan 177. Juga berbagai macam portal dari website, email, dan Portal Lapor yang bisa dihubungi.

 

“Tentunya secara terpusat akan kami monitor untuk memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini tidak terjadi," tandasnya.

 

Untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran SKB, masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT), Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270; atau menghubungi pusat panggilan: 177, Portal ULT http://ult.kemdikbud.go.id/, email: [email protected], maupun Portal Lapor: http://kemdikbud.lapor.go.id/.​


Editor:

Metropolis Terbaru