• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Keislaman

Tips Meraih Shalat Khusyuk

Tips Meraih Shalat Khusyuk
Ilustrasi seseorang sedang shalat (Foto:NOJ/sidaty)
Ilustrasi seseorang sedang shalat (Foto:NOJ/sidaty)

Oleh: Moch. Vicky Shahrul H*


Berbicara seputar shalat maktubah, kita tahu bahwa itu adalah salah satu perintah dari Allah SWT. Sifatnya wajib, dan ini jelas, sehingga siapapun dia yang tidak mengindahkan kewajiban tersebut, maka dihukumi kafir.


Biasanya, di dalam literatur kitab fikih, konsep kewajiban shalat maktubah ini disebut dengan ma’lum min ad-dini bi dharurat. Dalam bahasa yang lebih sederhana, bisa kita sebut dengan sesuatu yang bersifat aksioma, yakni konsep yang dapat diterima sebagai kebenaran tanpa adanya pembuktian.


Di dalam praktiknya, Nabi Muhammad memberikan contohnya sebagaimana sabda berikut:


‌صَلُّوا ‌كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي


Artinya: Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat. (HR Daruqutni No. 1069).


Melalui hadits di atas, dan beberapa hadits lain yang berkaitan dengan shalat, para ulama kemudian merumuskan aturan-aturan tertentu mengenai praktek shalat. Ada pembahasan misalnya seputar rukun, sunah, syarat dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan shalat.


Dalam catatan kali ini, kita akan menelaah lebih lanjut seputar sunah-sunah yang ada di dalam shalat. Misalnya, di dalam kitab Minhaj al-Thalibin, Imam an-Nawawi menuturkan:


يُسَنُّ إِدَامَةُ نَظْرِهِ إِلَى مَوْضِعِ سُجُوْدِهِ - إِلَى أَنْ قَالَ - وَالخُشُوْعُ وَتَدَبُّرُ القِرَاءَةِ


Artinya: Seseorang dianjurkan terus-menerus melihat ke arah tempat sujud, khusyuk dan mengangan-angan makna dari bacaan yang dilafalkan. (Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Minhaj al-Thalibhin, [Beirut: Dar al-Fikir, 2005], halaman 30).


Imam an-Nawawi termasuk satu dari sekian ulama mazhab Syafi’iyah yang menegaskan, bahwa khusyuk termasuk satu dari sekian hal yang dianjurkan di dalam shalat. Sederhananya, khusyuk berarti hadirnya hati dibarengi dengan tenangnya anggota badan.


Maksudnya, hati itu fokus, tidak memikirkan selain hal-hal yang berkaitan dengan shalat, serta semua anggota badan tenang dan tidak bermain-main. Misalnya bisa tergambar sebagaimana di bawah ini:


الخُشُوْعُ حَالَةٌ فِي القَلْبِ يَظْهَرُ أَثَرُهَا عَلَى الجَوَارِحِ مِنَ الإِخْبَاتِ وَالسُكُوْنِ


Artinya: Khusyuk adalah kondisi di dalam hati, dimana efeknya adalah ketenangan yang ada pada anggota badan. (Imam Hasan al-Fayumi, Fathul Qarib Mujib, [Riyadh: Maktabah Dar Salam, 2018], juz 3, halaman: 695).


Mengenai statusnya, sempat disinggung sebelumnya, bahwa khusyuk termasuk kategori hal-hal yang dianjurkan saat shalat. Ini adalah pendapat mayoritas ulama mazhab Syafi’iah. Mereka berdasarkan pada ayat al-Quran sebagaimana berikut:


قَد ‌أَفلَحَ ٱلمُؤمِنُونَ ٱلَّذِينَ هُم فِي صَلَاتِهِم خَٰشِعُونَ 


Artinya:Benar-benar beruntung orang-orang beriman. Pelaksanaan shalat mereka dalam keadaan khusyuk. (QS. Al-Mukminun: 1,2).


Kalau diteliti lebih lanjut, ternyata ada sekian ulama yang mengatakan bahwa khusyuk termasuk hal yang harus dilakukan ketika shalat, meski hanya sebentar. Imam al-Ghazali adalah satu dari sekian ulama yang mengikuti pendapat ini. Hal ini berdasarkan:


‌وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِذِكرِيٓ


Artinya:…Dan dirikanlah shalat dalam rangka mengingat-Ku. (QS. Taha: 14).


Secara dzahir, kata perintah pada ayat tersebut mengindikasikan wajib. Oleh karena itu, ketika ada orang yang lalai dalam pelaksanaan seluruh shalatnya, benar-benar lalai kalau dia sedang shalat, maka bagaimana dia bisa bisa disebut sebagai orang yang mendirikan shalat


Demikianlah tawaran Imam al-Ghazali dan beberapa ulama lain mengenai kaharusan adanya khusyuk di dalam shalat, meski sebentar. (Muhammad Mahfud, Hasyiah Turmusi, [Jeddah: Darul Minhaj, 2011], juz 3, halaman 149).


Setelah melihat penjelasan di atas, kiranya kita perlu tahu, bahwa untuk sampai pada kondisi khusyuk, ada beberapa tips yang bisa diterapkan. Ulama fikih banyak yang menyinggung tips-tips tersebut di dalam kitab mereka. Salah satunya, kita bisa melihat keterangan sebagian ulama di bawah ini:


وَمِمَّا يَحْصُلُ الخُشُوْعُ اسْتِحْضَارُهُ أَنَّهُ بَيْنَ يَدَيِ مَلِكِ المُلُوْكِ


Artinya: Salah satu cara yang bisa diterapkan dalam kaitannya dengan khusyuk adalah berusaha menyadari bahwa orang yang sedang shalat berhadapan langsung dengan Tuhan. (Muhammad Mahfud, Hasyiah Turmusi, [Jeddah: Darul Minhaj, 2011], juz 3, halaman 149).


Ulama lain menyatakan:


وَيُسَنُّ أَيْضاً لْلمُصَلِّي نَظْرُ مَوْضِعِ السُّجُوْدِ أَيْ سُجُوْدِهِ فِي جَمِيْعِ صَلَاتِهِ – إِلَى أَنْ قَالَ – لِأَنَّهُ أَقْرَبُ إِلَى الخشوع


Artinya: Dengan melihat ke arah tempat sujud termasuk usaha untuk khusyuk. (Said bin Muhammad, Busyro al-Karim, [Jeddah: Darul Minhaj, 2004], halaman 218).


Ini artinya jika ditelaah lebih dalam, maka ada sekian tips dari para ulama supaya salat kita bisa mencapai kualitas khusyuk yang sempurna. Demikianlah penjelasan sederhana mengenai khusyuk di dalam shalat.


Secara keseluruhan, bisa disimpulkan sebagaimana berikut:


Pertama, khusyuk adalah hadirnya hati dan tenangnya anggota badan orang yang sedang shalat.


Kedua, secara umum, ulama menegaskan bahwa status khusyuk di dalam shalat hanyalah anjuran, bukan keharusan.


Ketiga, ada beberapa tips dari para ulama untuk bisa mencapai kondisi khusyuk di saat shalat. Salah satu cara untuk bisa mencapai kondisi khusyuk adalah dengan berusaha menyadari, bahwa Tuhan hadir ketika orang itu shalat.


*Mahasantri Ma'had Aly An-Nur II Al-Murtadlo Malang.


Keislaman Terbaru