Otoritas Masjidil Haram Terapkan Aturan Baru untuk Akses Jamaah ke Pelataran Ka'bah
Jumat, 3 Mei 2024 | 14:00 WIB
A Habiburrahman
Kontributor
Surabaya, NU Online Jatim
Otoritas Masjidil Haram menerapkan aturan baru terkait akses jamaah ke pelataran Ka'bah, yang mensyaratkan bahwa hanya jamaah yang memenuhi kriteria tertentu yang diizinkan masuk ke mathaf (tempat thawaf).
Jamaah yang ingin beribadah di pelataran Ka'bah harus mengenakan pakaian ihram, terutama bagi jamaah pria yang ingin shalat di sana. Bagi yang tidak mengenakan pakaian ihram, mereka akan dialihkan ke lantai 3 Masjidil Haram untuk shalat berjamaah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan thawaf bagi jamaah yang sedang menjalankan umrah. Jamaah umrah pria dikenali dengan mengenakan dua helai kain putih, satu digunakan sebagai sarung dan satu lagi diselempangkan di badan.
"Only Ehram Entrance (hanya yang berpakaian ihram yang bisa masuk)," demikian papan informasi yang dipasang di pintu utama 79 Masjidil Haram.
Namun berdasarkan pengamatan NU Online langsung di Masjidil Haram, Kamis (2/5/2024), kebijakan ini tidak mempengaruhi animo jamaah untuk shalat di pelataran Ka'bah. Walaupun mereka tidak sedang dalam ihram umrah, mereka memiliki tips khsusus.
Jamaah pria khususnya, tetap mengenakan pakaian ihram (walau tidak sedang umrah) untuk bisa 'lolos' dari pantauan askar (polisi Masjidil Haram).
"Kita jauh-jauh dari Indonesia rasanya sayang kalau tidak shalat di dalam masjid. Lebih puas kalau shalatnya langsung melihat Ka'bah di pelatarannya. Jadi nggak apa-apa pakai pakaian ihram demi bisa shalat langsung di dalam," kata salah satu jamaah yang tidak mau disebutkan namanya kepada NU Online.
Sementara untuk jamaah wanita, kebijakan ini tidak berpengaruh. Pasalnya, sesuai dengan syariat, tidak ada syarat tertentu tentang pakaian ihram bagi wanita. Hal ini menjadikan jamaah wanita lebih leluasa masuk dan keluar pelataran Ka’bah di Masjidil Haram.
Namun otoritas Kerajaan Arab Saudi (KSA) sebelumnya telah menerbitkan aturan terkait berpakaian bagi wanita yang menunaikan umrah di Masjidil Haram. Melalui medsos resmi X Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi ada tiga aturan yang harus dipedomani jamaah umrah wanita.
Pertama, jamaah wanita harus mengenakan pakaian yang lebar dan longgar. Kedua, pakaian yang dikenakan harus menutupi seluruh tubuh, dan ketiga, pakaian yang dikenakan tidak boleh memiliki elemen dekoratif apa pun.
Untuk memastikan ketertiban kebijakan ini, pihak Askar memasang sekat-sekat untuk "menyortir" jamaah yang bisa masuk pelataran Ka'bah dan mana yang harus di lantai atas. Mereka tidak segan-segan mengusir
Pembatasan Umrah
Sebelumnya pada bulan Ramadhan 1445 H lalu, Pemerintah Arab Saudi juga telah membatasi pelaksanaan umrah.
"Izin untuk melakukan dua atau lebih ibadah umrah tidak akan dikeluarkan selama bulan suci," ujar Kementerian dalam pernyataan resmi yang dilansir NU Online dari Saudi Gazette. "Langkah ini untuk mengurangi kepadatan dan memberikan kesempatan kepada semua jamaah untuk melakukan umrah dengan mudah dan nyaman selama bulan suci," imbuh keterangan tersebut.
Dalam sistem aplikasi Nusuk yang mengatur izin pelaksanaan umrah, jamaah yang berusaha untuk mengajukan izin umrah lebih dari sekali selama bulan Ramadhan akan menerima pesan "Penerbitan izin gagal". Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap jamaah memiliki kesempatan yang sama untuk melaksanakan umrah dengan lancar.
Terpopuler
1
Niat dan Keutamaan Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah
2
Ketua PCNU Sidoarjo Apresiasi Berdirinya Asosiasi Modin Republik Indonesia Abdi Nusantara
3
LP Ma’arif NU Blitar Kuatkan Tata Kelola Aset dan Lembaga Bersama PBNU
4
Berikut 5 Hal Penting Dipahami tentang Kurban Wajib
5
Prof Mas’ud Said Ungkap KH Tholchah Hasan Tokoh Inovatif dan Pemersatu Umat
6
Yayasan Al Ma’arif Singosari Gelar Haul ke-6 KH Tholchah Hasan
Terkini
Lihat Semua