• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 28 Juni 2024

Metropolis

Jamaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam dalam Koper, Bisa Kena Denda

Jamaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam dalam Koper, Bisa Kena Denda
Ilustrasi air zamzam di Tanah Suci. (Foto: kemenag.go.id)
Ilustrasi air zamzam di Tanah Suci. (Foto: kemenag.go.id)

Surabaya, NU Online Jatim

Jamaah haji Indonesia dilarang membawa air zamzam dalam koper bagasi saat pulang ke Indonesia. Larangan tersebut sesuai dengan aturan penerbangan maskapai Garuda yang akan membawa jamaah haji ke Tanah Air.

 

Kepala Daker Bandara, Abdillah, mengimbau jamaah haji untuk mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan. Abdillah berharap jamaah Indonesia tidak membawa barang bawaan yang melebihi batas berat yang diperbolehkan.

 

"Terkait barang bawaan nanti, kami mengimbau jamaah untuk mematuhi aturan penerbangan terkait barang bawaan," kata Abdillah dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (21/06/2024).

 

Abdillah menjelaskan bahwa koper bagasi akan diangkut terlebih dahulu oleh maskapai penerbangan, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Ia memyebutkan bahwa jamaah hanya boleh membawa dua tas.

 

"Barang yang boleh dibawa jamaah saat melakukan perjalanan pulang hanya satu tas kabin dengan berat 7 kilogram beserta tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting. Tas bagasi berat 32 kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat. Jadi tidak dibenarkan jamaah membawa barang bawaan lebih dari dua tas tersebut," paparnya.

 

Abdillah menambahkan, jamaah tidak diperbolehkan membawa air zamzam dalam bentuk apapun di dalam bagasi. "Ya, tentunya nanti akan diperiksa oleh maskapai dan pihak bandara. Jangan sampai ada pembongkaran-pembongkaran tas jamaah pada saat melakukan check in naik pesawat," jelasnya.

 

Hal senada juga pernah disampaikan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid. Ia menyebut, pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang jamaah haji membawa air zamzam ke dalam koper.

 

“Jika terbukti membawa, selain dibongkar, jamaah haji juga akan didenda 6 ribu riyal atau setara Rp25 juta jika kedapatan membawa air zamzam ke dalam koper,” ucapnya kala itu.

 

Sebagai informasi, jadwal kepulangan jamaah haji Indonesia gelombang pertama akan dimulai 21 Juni 2024. Kepulangan jamaah haji Indonesia akan dilakukan di dua bandara, yakni Madinah dan Jeddah.


Metropolis Terbaru