• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Metropolis

Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren, PWNU Jatim Gelar Rapat

Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren, PWNU Jatim Gelar Rapat
Para kiai dan pengurus PWNU Jatim menggelar pertemuan terkait Perpres Dana Abadi Pesantren yang diteken Jokowi. (Foto: NOJ/A Thoriq A)
Para kiai dan pengurus PWNU Jatim menggelar pertemuan terkait Perpres Dana Abadi Pesantren yang diteken Jokowi. (Foto: NOJ/A Thoriq A)

Surabaya, NU Online Jatim

Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres tersebut sudah diteken Jokowi pada 2 September 2021 lalu dan baru diumumkan pada Selasa (14/09/2021). Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jatim pun menggelar rapat koordinasi terkait itu.

 

Di dalamnya juga diatur tentang dana abadi pesantren dan dana hibah. Dana hibah bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang sah menurut undang-undang yang berlaku.

 

Mengutip Detik.com, pada Pasal 3 dijelaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

 

Sedangkan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur di Pasal 4. Disebutkan di pasal tersebut, pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan dana abadi pesantren. Dana bisa berupa uang, barang dan jasa. Soal bentuk dana itu diatur di Pasal 5

 

Sementara soal dana abadi pesantren diatur di Pasal 23. Pada ayat (1) berbunyi: Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Dijelaskan pada ayat (2), dana abadi pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.

 

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa A Muhaimin Iskandar mengapresiasi keputusan yang diambil Jokowi tersebut. Sebab, menurutnya dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya pada Pasal 49 ayat (1) dan (2).

 

Keputusan Jokowi menerbitkan Perpres Dana Abadi Pesantren juga direspons kalangan pesantren dan NU di Jatim. Pada Selasa sore, Pengurus Wilayah NU Jatim menggelar pertemuan dengan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jatim terkait itu. Sampai berita ini ditulis, pertemuan belum selesai.

 

Editor: Nur Faishal


Metropolis Terbaru