Kepala BPN Jatim Percepat Penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf di 39 Kantor
Rabu, 26 Maret 2025 | 11:00 WIB
Surabaya, NU Online Jatim
Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jatim, H Asep Heri mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sertifikasi Wakaf menerima tugas untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf di 39 kantor pertanahan kabupaten/kota di Jawa Timur.
Hal ini disampaikannya dalam acara buka bersama oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur dan jajaran pengurus, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur di Aula KH Hasyim Asy’ari, lantai 3 kantor PWNU Jatim, Selasa (25/03/2025).
Dalam penjabarannya, dirinya menegaskan bahwa target sertifikasi tanah wakaf di Jawa Timur telah ditetapkan sebanyak 80 ribu sertifikat. Hingga saat ini, hasil sensus mencatat sebanyak 59.408 berkas telah terkumpul, mayoritas di antaranya merupakan tanah milik Nahdlatul Ulama (NU). Selain itu, sebanyak 3.705 sertifikat telah selesai diterbitkan dan diserahkan kepada pihak-pihak yang berhak.
“Kami menargetkan pada 24 September 2025, dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), sebanyak 8.000 sertifikat tanah wakaf akan diserahkan. Target ini dihitung berdasarkan asumsi satu desa yang memiliki 10 tanah wakaf dikalikan dengan jumlah desa yang ada di Jawa Timur, yaitu sekitar 8.257 desa,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kerja sama dan koordinasi dengan para pengurus NU di seluruh Jawa Timur. Pihaknya berharap bahwa proses sertifikasi dapat berjalan lancar dan masyarakat semakin memahami pentingnya sertifikat tanah wakaf dalam menjamin legalitas dan keberlanjutan pemanfaatan tanah untuk kepentingan umat.
Namun, pihaknya menemukan kendala di wilayah Madura Raya, di mana target 20 ribu sertifikat masih minim pencapaiannya. Penyebabnya adalah pemahaman masyarakat bahwa kepemilikan akta ikrar wakaf sudah cukup untuk mendapatkan bantuan atau hibah, sehingga mereka tidak merasa perlu mengurus sertifikat tanah wakaf. Padahal, sertifikat resmi sangat penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Kami memohon kepada Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk mendorong kebijakan agar penerima hibah diwajibkan memiliki sertifikat wakaf. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin terdorong untuk segera mengurus sertifikat tanah wakaf mereka,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya percepatan, BPN Jatim juga akan membuka layanan pendaftaran tanah tantan secara komprehensif yang dilakukan dengan membuka posko-posko saat mudik nanti pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak dapat datang ke kantor pertanahan karena bekerja di luar kota.
“Posko-posko layanan sertifikasi akan dibuka pada momen mudik Lebaran agar masyarakat dapat mengurus pendaftaran dengan lebih mudah,” tandasnya.
Dengan langkah-langkah ini, dirinya mengharapkan target 80 ribu sertifikat tanah wakaf dapat tercapai sesuai rencana, sehingga tanah-tanah wakaf yang telah diikrarkan dapat memiliki kepastian hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Penulis: Diky Kurniawan Arief
Terpopuler
1
Lafal Doa Akhir dan Awal Tahun dalam Kitab Kanzun Najah was Surur
2
Anjuran Minum Susu Putih di 1 Muharram, Ini Doa dan Maknanya
3
Khutbah Jumat: 2 Amalan yang Sangat Dianjurkan di Bulan Muharram
4
Memasuki Bulan Muharram, Ini 12 Amalan yang Hendaknya Dilaksanakan
5
Dalil dan Keutamaan Membaca Doa Akhir dan Awal Tahun
6
BMTNU Sidoarjo Beri Pembiayaan Ratusan Juta ke MI Roudlotul Ihsan Sukodono
Terkini
Lihat Semua