Metropolis

PWNU Jatim dan ATR/BPN Jalin MoU Percepat Layanan Sertifikat Tanah

Kamis, 21 November 2024 | 17:50 WIB

PWNU Jatim dan ATR/BPN Jalin MoU Percepat Layanan Sertifikat Tanah

Penandatangan MoU dan PKS antara PWNU Jatim dengan Kementerian ATR/BPN di Aula KH Bisri Syansuri, Gedung PWNU Jatim, Kamis (21/11/2024). (Foto: NOJ/ MR)

Surabaya, NU Online Jatim

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) demi mempercepat layanan sertifikat tanah. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di Aula KH Bisri Syansuri lantai 1 Gedung PWNU Jatim, Kamis (21/11/2024).

 

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Jawa Timur serta perwakilan Kantor Wilayah BPN kabupaten/kota di Jawa Timur. Kedua pihak juga melakukan penandatangan kerja sama secara simbolis.

 

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengatakan bahwa masih banyak tanah wakaf di lingkungan NU yang masih berserakan dan belum tersertifikasi. Oleh karena itu, kerja sama ini diharapkan bisa mempercepat sertifikasi tanah, baik kultural maupun kultural.

 

“Ini untuk percepatan sertifikasi hak atas tanah yang dimiliki NU secara kultural dan komunitas keagamaan berbasis NU di Jawa Timur,” ujarnya kepada awak media.

 

Nusron menyebutkan, di sisi lain NU juga memiliki kepentingan yang sama demi menyelamatkan aset tanah yang dimiliki. Hal ini supaya ke depan tanah tersebut mempunyai kepastian dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

 

“Baik itu tanah wakaf maupun hak yang lain seperti hak milik atas nama pondok, yayasan, jamiyah, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Ketua PWNU Jatim KH Kikin A Hakim, mengapresiasi langkah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Ia menyebutkan selama ini memang banyak permasalahan yang terkait sertifikat tanah milik NU yang belum diurus, sehingga perlu dilakukan beberapa percepatan.

 

“Kita menyadari memang banyak permasalahan tanah, baik wakaf dan lainnya, utamanya yang berkaitan dengan tempat ibadah. Mudah-mudahan dengan MoU ini bisa mempercepat pengurusan sertifikat tanah,” ucapnya.

 

Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang itu menambahkan, ke depan pihaknya akan terus berikhtiar untuk menertibkan tanah wakaf maupun hak milik yang belum tersertifikat. Dengan kemajuan yang ada diharapkan ikhtiar tersebut dapat berjalan maksimal.

 

“Semoga MoU ini bermanfaat untuk semuanya dan menjadi starting poin bagi NU dalam legalitas tanah. Mudah-mudahan ini menjadikan tertib administrasi di lingkungan NU. Karena saat ini kita sedang menggalakkan tertib administrasi,” pungkasnya.