Rujuk Hasil Ijtima Ulama Tahun 2012, Komisi Fatwa MUI Tegaskan Vasektomi Haram
Jumat, 9 Mei 2025 | 10:00 WIB
Boy Ardiansyah
Kontributor
Sidoarjo, NU Online Jatim
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan keharaman Vasektomi atau prosedur kontrasepsi pada pria yang dilakukan dengan cara memutus saluran sperma dari buah zakar (testis).
Keharaman Vasektomi merujuk pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012. “Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” katanya dikutip dari MUIDigital, Kamis (08/05/2025).
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyatakan, hukum vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama tersebut.
Vasektomi kembali diperbincangkan dan menjadi polemik usai menjadi gagasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (Bansos).
Sementara Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali menyebut, di dalam forum tersebut para fakih Islam (ahli hukum Islam) mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai Medis Operasi Pria (MOP).
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang,” ungkapnya.
Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan lima syarat tertentu. Kelima syarat itu yang pertama adalah vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap.
Pihaknya menegaskan, hukum keharaman vasektomi tetap berlaku hingga kini. Sebab, rekanalisasi tidak 100 persen menjamin kembali normalnya saluran sperma. Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula.
“Perkembangan teknologi medis yang memungkinkan terjadinya rekanalisasi. Akan tetapi, tingkat keberhasilan operasi tersebut tetap bergantung pada banyak faktor, sehingga tidak menjamin kesuburan kembali seperti semula,” tuturnya.
Dijelaskan, rekanalisasi membutuhkan biaya yang jauh lebih mahal daripada vasektomi. Oleh karena itu, MUI meminta kepada pemerintah agar tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal. Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya.
“MUI juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan unggul, serta tidak melupakan tugas menyiapkan generasi penerus bangsa. Penggunaan alat kontrasepsi harus bertujuan untuk mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi secara permanen (al-nasl), apalagi sebagai dalih gaya hidup bebas yang menyimpang dari ajaran agama,” tandasnya.
Terpopuler
1
Lafal Doa Akhir dan Awal Tahun dalam Kitab Kanzun Najah was Surur
2
Anjuran Minum Susu Putih di 1 Muharram, Ini Doa dan Maknanya
3
Khutbah Jumat: 2 Amalan yang Sangat Dianjurkan di Bulan Muharram
4
Memasuki Bulan Muharram, Ini 12 Amalan yang Hendaknya Dilaksanakan
5
Dalil dan Keutamaan Membaca Doa Akhir dan Awal Tahun
6
Khidmat dan Haru, MI At-Taqwa Bondowoso Wisuda 290 Santri
Terkini
Lihat Semua