Surabaya, NU Online Jatim
Pemerintah membuat aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama masa libur Natal hingga tahun baru (nataru), sejak 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022. Dengan itu, pemerintah melarang segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan besar.
Aturan tersebut berdampak pada penyelenggaraan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) yang direncanakan digelar di Pondok Pesantren Darussa'adah Provinsi Lampung pada 23-25 Desember 2021 mendatang.
Ketua Panitia Muktamar ke-34 NU KH M Imam Aziz menegaskan, bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pengajuan atau pengunduran penyelenggaraan Muktamar NU, sebelum atau setelah libur nataru.
“Sampai saat ini, belum ada keputusan apakah Muktamar diajukan sebelum 24 Desember 2021 atau diundur setelah 02 Januari 2022,” ujarnya, Kamis (18/11/2021).
Kiai Imam menjelaskan, bahwa berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang dilaksanakan pada 25-26 September 2021 lalu, akan mematuhi keputusan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah setempat.
“Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU harus mematuhi arahan atau keputusan Satgas Covid-19 di semua tingkatan,” katanya.
Menurut Kiai Imam, keputusan penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU akan ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pada prinsipnya, panitia akan siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU. “Panitia Muktamar siap melaksanakan keputusan PBNU,” katanya.
Diketahui, keputusan penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU diambil saat Munas dan Konbes NU di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Keputusan tersebut disampaikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj saat Sidang Pleno Munas dan Konbes NU, Sabtu (25/09/2021) lalu.