Surabaya, NU Online Jatim
Penghentian siaran TV analog merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja, di mana disebutkan migrasi dari analog secara digital diselesaikan, paling lambat 2 November 2022. Tetapi di Indonesia terdata masih 222 dari total dari total 514 kabupaten kota di Indonesia yang sudah mengikuti aturan yang ada.
Komisioner KPID Jawa Timur, A Afif Amrullah mengatakan proses pergantian televisi analog ke digital harusnya diselesaikan paling lambat dua tahun setelah undang-undang ini berlaku. Tetapi ada aturan baru dari pemerintah terutama dari Kementrian Kominfo memberi berbagai perubahan dan kebijakan.
“Salah satu kebijakan barunya yaitu TV analog switch off diberlakukan di area Jabodetabek saja dan hanya beberapa kabupaten yang selama ini tidak terlayani siaran terestrial. Pada intinya adalah aturan yang benar ketika sudah switch off yang analog harus sudah off dan ketika tidak off itu artinya sudah melanggar aturan pemerintah yang ada," katanya, Kamis (04/11/2022).
Dirinya berharap, Kementerian Komindo ke depan harus memastikan kapan berakhirnya layanan TV analog.
"Harusnya hari ini kita sudah bisa menggunakan TV digital, harapan saya ke depan Kementerian Kominfo segera merencanakan atau membuat tahapan baru kapan berakhirnya, misalnya tahun baru ini atau bagaimana harus dipastikan," terangnya.
Selain itu, Afif juga menjelaskan cara menggunakan TV digital dengan tetap menggunakan TV lama atau pun baru.
"Cara menggunakan TV digital yakni tetap menggunakan televisi lama atau pun televisi tabung dan tetap menggunakan antena biasa, namun ditambahkan satu perangkat yaitu set top box. Jika kita tidak termasuk penerima bantuan set top box maka harus membeli sendiri dengan sekitar Rp 100 ribu. Dan cara yang kedua yakni menggunakan TV baru," pungkasnya.