Metropolis

Tingkatkan Tata Kelola Administrasi, LAZISNU Sidoarjo Siapkan Sistem Pelaporan Online

Ahad, 3 November 2024 | 14:00 WIB

Tingkatkan Tata Kelola Administrasi, LAZISNU Sidoarjo Siapkan Sistem Pelaporan Online

Ketua LAZISNU Sidoarjo Dodi Dlya’uddin (pegang mik), saat menyampaikan arahan dalam Raker LAZISNU PRNU Jumputrejo, Sabtu (02/11/2024).(Foto: NOJ/ Yuli Riyanto)

Sidoarjo, NU Online Jatim

Ketua Lembaga Amil Zakat Infaq, Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Sidoarjo, Dodi Diya’uddin mengatakan telah menyiapkan sistem pelaporan berbasis online berupa website yang dinamakan SIM LAZISNU.

 

Ia menuturkan, sistem tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan tata kelola administrasi yang terintegrasi mulai dari tingkatan JPZIS, LAZISNU Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU), LAZISNU Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) hingga LAZISNU PCNU.

 

“Hari ini, berdasarkan ketentuan LAZISNU, nantinya ijin utk LAZISNU di tingkat MWC maupun ranting ijin operasional gabung menjadi satu di PCNU. Karena izinnya dari PCNU, kami sudah menyiapkan sebuah program berbasis online,” katanya saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) LAZISNU PRNU Jumputrejo, Sukodono di Villa Puncak Trawas Mojokerto, Sabtu (02/11/2024).

 

Ia menyebutkan, semua Unit Pengelola Zakat, Infaq dan Shadaqah (UPZIS) dan Jaring Pengelola Zakat, Infaq dan Shadaqah (JPZIS) LAZISNU yang berada di bawah naungan LAZISNU PCNU Sidoarjo harus patuh dengan ketentuan LAZISNU.

 

“Kami berharap, LAZISNU di tingkat ranting berkenan menyerahkan prosentase perolehan penghimpunan dana ZIS-nya kepada LAZISNU MWC dan PCNU Sidoarjo. Kami juga harus melakukan bimbingan dan pendampingan bagi ranting-ranting yang tidak jalan,” ungkapnya kepada NU Online Jatim.

 

Maka, ketentuan LAZISNU itu wajib diikuti dengan melaporkan data keuangan ranting secara berjenjang kepada LAZISNU MWC sampai dengan LAZISNU PCNU Sidoarjo. Ditegaskannya, mulai tahun ini pihaknya bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membuat sistem pelaporan secara online.

 

“Nantinya ranting bisa melaporkan data keuangannya kepada LAZISNU PCNU, karena kita sebagai LAZISNU menurut undang-undang zakat juga harus melaporkan data keuangan kepada BAZNAS dan Kemenag setiap enam bulan sekali,” tegasnya.

 

Lebih jauh, Dodi mengingatkan pentingnya laporan keuangan bagi LAZISNU sebagai bentuk transparansi pengelolaan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS).

 

“Hasil maupun pendistribusian dana ZIS itu harus dilaporkan dan kita membantunya dengan menyiapkan website online,” pungkasnya.