• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 19 Maret 2024

Metropolis

Upah Minimun Provinsi Jatim Naik, Kini 2 Juta Lebih

Upah Minimun Provinsi Jatim Naik, Kini 2 Juta Lebih
Ilustrasi upah buruh. Sumber: Istimewa
Ilustrasi upah buruh. Sumber: Istimewa

Surabaya, NU Online Jatim

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) 2023 kini telah ditetapkan sebesar Rp2.040.244,30. Dengan demikian, UMP Jatim mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1.891.567,12.


Kenaikan UMP 2023 ini terlampir dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur  Nomor 188/860/KPTS 013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.


“Penetapan UMP 2023 sudah final,” ujar Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim dikutip suarasurabaya.net, Senin (28/11/2022).


Ia menjelaskan, kenaikan UMP Jatim tahun 2023 mencapai 7,86 persen atau sebesar Rp144.677,18 dari sebelumnya.


Penetapan UMP Jatim ini sudah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).


Sebagai informasi, Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengatur kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Beleid tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, tentang UMP 2023.


Adapun soal besaran maksimal kenaikan UMP diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut. “Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen (sepuluh persen).”


Selain itu, jika dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.


Editor:

Metropolis Terbaru