• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 18 April 2024

Nusiana

Ternyata 'Golkar' Punya Hak Suara saat Pemilihan Ketum PBNU

Ternyata 'Golkar' Punya Hak Suara saat Pemilihan Ketum PBNU
Suasana pleno Muktamar ke-34 NU di Provinsi Lampung. (Foto: NU Online).
Suasana pleno Muktamar ke-34 NU di Provinsi Lampung. (Foto: NU Online).

Pemungutan suara untuk pemilihan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah dilaksanakan pada Jumat (24/12/2021) pagi. Dari ratusan pemilik hak suara sebagai pemilih, satu di antaranya bernama Golkar.
 

Golkar pemilik hak suara ini tentu bukan Partai Golongan Karya (Gokkar). Melainkan H Muhammad Golkar Arifuddin dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timut (NTT).
 

Ia dipanggil ke depan di forum muktamar untuk menyalurkan hak pilihnya dalam pemilihan Ketum PBNU sebagaimana seluruh pemilih.
 

“H Muhammad Gokar. H Muhammad Golkar Arifuddin, PCNU Timor Tengah Selatan. Luar Biasa, masyaallah,” kata petugas yang menyampaikan panggilan kepada Golkar.
 

Seperti diketahui, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya resmi terpilih sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2021-2026. Hal tersebut berdasarkan proses pemungutan suara terbuka yang berlangsung di Universitas Lampung, Jumat (24/12/2021).
 

Dalam sidang pleno V penetapan ketua umum yang berakhir pukul 10.15 WIB itu, Gus Yahya memperoleh 337 suara. Sedangkan Kiai Said mendapat dukungan 210 peserta sidang.
 

Sementara 1 peserta sidang menyatakan tidak memilih sehingga suara dinyatakan batal. Dengan ini, Gus Yahya dianggap sah untuk menakhodai PBNU untuk lima tahun mendatang.
 

Sebelumnya, pada sidang pleno V penetapan calon, Gus Yahya memperoleh 327 suara. Sedang Kiai Said mendapat dukungan dari 203 peserta sidang.
 

Sementara KH As’ad Said Ali, KH Marzuki  Mustamar, dan Ramadhan Ba'ayo dinyatakan tidak sah sebagai calon Ketum PBNU karena tidak memenuhi syarat sebagaimana tatib Muktamar ke-34 NU.


Editor:

Nusiana Terbaru