• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 22 Maret 2023

Opini

Cara Islam Memanusiakan Istri

Cara Islam Memanusiakan Istri
Ilustrasi pasangan suami istri. (Foto: NOJ/islampos)
Ilustrasi pasangan suami istri. (Foto: NOJ/islampos)

Pemukulan istri oleh suami adalah tindakan buruk (mafsadat), bahkan bahaya (madlarat), apalagi jika disertai pembantingan tubuh istri dan pencekikan. Sayang sekali, saking seringnya terjadi, pemukulan istri kerap dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Lebih-lebih jika tujuannya adalah mendidik istri. Di sebuah masyarakat yang mewajarkan suami memukul istri, siapakah sesungguhnya yang perlu dididik?

 

Sejarah Penistaan Perempuan

Peradaban manusia diwarnai dengan penistaan ekstrim atas kemanusiaan perempuan di berbagai bangsa. Perempuan rentan mengalaminya di setiap tahap kehidupan. Bisa berlapis-lapis dan berulang-ulang. Saat lahir, bayi perempuan rentan dikubur hidup-hidup karena dianggap memalukan, sebagaimana terjadi di Jazirah Arabia pada masa lampau, menstruasi dianggapnya kutukan sehingga perempuan yang mengalami diusir dan diasingkan ke tempat yang sepi seperti gua, atau dikurung di ruang sempit dan tertutup agar bahaya kutukan tidak kemana-mana.

 

Perempuan juga rentan mengalami infibulasi yakni pemotongan alat vagina bagian luar secara menyeluruh kemudian bagian kanan kirinya menyatu hanya disisakan luang sekecil pentul korek untuk pipis, sebagaimana terjadi di Afrika. Perempuan juga rentan sewaktu-waktu diperkosa oleh kerabat laki-laki maupun orang lain, hingga kerentanan mengalami pembakaran hidup-hidup bersama jenazah suami yang diremasi (Sati) sebagaimana terjadi di India.

 

Perempuan berabad-abad lamanya tidak dianggap sebagai manusia, melainkan sebagai harta atau benda yang dimiliki laki-laki. Lahir sebagai milik ayah, menikah sebagai milik suami, dan ketika suami meninggal mereka diwariskan pada anak dan kerabat laki-laki. Laki-laki yang menjadi pemilik perempuan dianggap normal dan wajar untuk melakukan tindakan apapun yang mereka mau, termasuk mengeksploitasi secara fisik, mental, seksual. Bahkan laki-laki bisa menghadiahkan, menjadikan sebagai jaminan hutang, dan menjual perempuan yang dimilikinya.

 

Pemanusiaan Islam atas Perempuan

Kezaliman, termasuk penistaan atas kemanusiaan perempuan, berakar pada cara pandang yang melahirkan mental model lalu prilaku yang zalim. Cara pandang atas perempuan sebagai harta atau benda pun dikoreksi oleh Islam dengan menegaskan kemanusiaan perempuan. Hal ini berarti bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama-sama manusia sehingga sama-sama mesti bersikap manusiawi dan diperlakukan secara manusiawi pula.

 

Islam juga membangun cara pandang dan kesadaran baru bahwa sebagai manusia, laki-laki dan perempuan:

  1. Sama-sama punya status melekat sebagai hanya hamba Allah sehingga tidak boleh membangun relasi penghambaan satu sama lain;
  2. Sama-sama punya amanah melekat sebagai Khalifah fil Ardl sehingga sama-sama punya tanggungjawab untuk mewujudkan kemaslahatan sekaligus menikmatinya, dan mencegah kemunkaran sekaligus dilindungi darinya, di mana pun berada di muka bumi, baik di dalam maupun di luar rumah;
  3. Sama-sama makhluk yang berakal dan berhati nurani, sehingga laki-laki dan perempuan sama-sama makhluk intelektual dan spiritual yang nilainya tergantung pada sejauhmana menggunakan akal budinya untuk memastikan setiap tindakan berdampak maslahat bagi diri dan pihak lain sehingga mampu menjadi bagian dari anugerah Islam atas semesta.
 

Islam juga mengoreksi cara pandang bahwa Sayyidah Hawa As adalah biang keladi terusirnya Nabi Adam As ke bumi yang melahirkan cara pandang bahwa perempuan adalah sumber fitnah dan bahwa sakitnya perempuan saat mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui adalah kutukan. Bukan Sayyidah Hawa As yang menggoda Nabi Adam As, melainkan setan yang menggoda keduanya (Qs. al-Baqarah, 2:36). Setan pun tidak menggoda melalui Sayyidah Hawa, melainkan langsung pada Nabi Adam As (Qs. Thaha, 20:120), perempuan pun bukanlah satu-satunya manusia yang mungkin menjadi sumber fitnah karena laki-laki dan perempuan sama-sama diberi potensi berbuat buruk sehingga menjadi sumber fitnah sekaligus potensi berbuat baik sehingga menjadi sumber anugerah (Qs. Asy-Syams, 91:8). Siapapun, laki-laki dan perempuan yang berbuat buruk, dialah yang menjadi sumber fitnah!

 

Pemanusiaan Islam atas Istri

Kezaliman yang terjadi pada istri dalam perkawinan juga berakar pada cara pandang atas perkawinan dan kedudukan istri. Sejalan dengan pemanusiaan Islam atas perempuan, maka Islam juga membimbing manusia untuk membangun cara pandang atas perkawinan dan kedudukan suami dan istri yang adil.

 

Perkawinan dan keluarga dalam Islam mesti sejalan dengan tujuan Islam untuk mewujudkan kemaslahatan bersama. Karenanya Islam menuntun untuk membangun kesadaran baru bahwa tujuan perkawinan adalah mewujudkan ketenangan jiwa (sakinah) semua pihak sehingga memampukan semua pihak untuk bisa kembali pada Allah sebagai jiwa-jiwa yang tenang (an-Nafsul Muthmainnah). Perkawinan tidak melunturkan, bahkan sebaliknya mesti memperkuat komitmen Tauhid masing-masing pihak pada Allah dan semua pihak bekerjasama untuk membuktikan komitmen tersebut dengan mewujudkan kemaslahatan di dalam keluarga dan kemaslahatan keluarga untuk semesta.  Suami dan istri, juga kelak orang tua dan anak, mesti ikhtiyar bersama untuk membangun relasi atas dasar saling cinta kasih (mawaddah wa rahmah) yang menguatkan, bukan cinta toksik yang melemahkan.

 

Islam menuntun kita untuk menjalani perkawinan dan keluarga dengan lima prinsip yang perlu dipegang erat-erat dalam menghadapi perubahan-perubahan dahsyat yang mungkin terjadi, yaitu:

  1. Zawaj: sama-sama punya cara pandang bahwa suami dan istri adalah pasangan, bukan atasan dan bawahan, apalagi pemilik dan yang dimiliki;
  2. Mitsaqan Ghalidlan: sama-sama meyakini bahwa perkawinan adalah janji kokoh antara mereka dengan Allah sehingga tidak akan mempermainkan perkawinan, dengan mempermainkan suami atau istri. Mempermainkan perkawinan sama saja dengan mempermainkan Allah;
  3. Muasyarah bil-Ma’ruf: sama-sama berikhtiyar untuk saling bergaul secara bermartabat sebagai makhluk yang berakal budi, termasuk dalam bereproduksi;
  4. Musyawarah: ikhtiyar bersama untuk menghadapi dan mengatasi bersama persoalan yang dijumpai dalam perkawinan dan keluarga;
  5. Taradlin: sama-sama menjaga saling relaan dengan suami atau istrinya karena ridla Allah pada mereka sangat tergantung pada ridla suami/ istrinya dan ridla Allah pada suami dan istri hanyalah dalam kebaikan bersama.
 

(Sumber: Modul Bimwin Kemenag dan Buku Konsep Keluarga Maslahah)

 

Penulis adalah Nur Rofiah, Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah dan Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran Jakarta


Opini Terbaru