• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 28 Maret 2024

Keislaman

Istri Tolak Poligami, Apakah Berdosa?

Istri Tolak Poligami, Apakah Berdosa?
Tampak seorang pria menjadi imam bagi empat perempuan (Foto:NOJ/bincangsyariah)
Tampak seorang pria menjadi imam bagi empat perempuan (Foto:NOJ/bincangsyariah)

Poligami adalah system perkawinan yang membolehkan suami beristri lebih dari satu dalam waktu bersamaan. Kebalikan poligami adalah poliandri, yaitu perkawinan yang membolehkan istri bersuami lebih dari satu dalam waktu bersamaan. Kedua isu ini sering menghiasi pemberitaan, khususnya poligami.


Dewasa ini publik kerap disuguhi momen kebersamaan pasangan suami istri, mulai memasak, mengantarkan kerja, jalan berdua, nonton bareng. Keseharian mereka abadikan dalam tayangan reels, tiktok, youtube dan media lainnya. Namun tayangan seperti itu juga berani ditampilkan oleh pasangan poligami. Alih-alih bersama satu istri, mereka malah menayangkan sedang bermanja-manjaan dengan dua, tiga atau empat istri.


Tayangan tersebut tentu mengusik kaum perempuan yang menolak system poligami. Secara terang-terangan mereka menentang praktek tersebut dikarenakan tidak mencerminkan keadilan dan cinta sejati. Bahkan, mereka berani bertikai hebat dengan suaminya.


Pro kontra tentang poligami memang selalu menjadi isu menarik, terlebih Al-Qur’an pada surat An-Nisa ayat 3 secara harfiah menyatakan:


وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ، فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا 


Artinya: Bila kalian khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim perempuan, maka nikahilah perempuan-perempuan yang kalian sukai, dua, tiga atau empat. Lalu bila kalian khawatir tidak adil (dalam memberi nafkah dan membagi hari di antara mereka), maka nikahilah satu orang perempuan saja atau nikahilah budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat pada tidak berbuat aniaya.


Pertanyaannya, apakah berdosa jika istri menolak dipoligami?


Penolakan istri terhadap praktik poligami itu tentu memiliki dasar yang sesuai dengan pendapat ulama Syafiiyah dan Hanabilah, yaitu:


ذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ لاَ يَزِيدَ الرَّجُل فِي النِّكَاحِ عَلَى امْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ ظَاهِرَةٍ ، إِنْ حَصَل بِهَا الإِعْفَافُ لِمَا فِي الزِّيَادَةِ عَلَى الْوَاحِدَةِ مِنَ التَّعَرُّضِ لِلْمُحَرَّمِ ، قَال اللَّهُ تَعَالَى وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ، وَقَال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ يَمِيل إِلَى إِحْدَاهُمَا عَلَى الأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَدُ شِقَّيْهِ مَائِلٌ"... وَيَرَى الْحَنَفِيَّةُ إِبَاحَةَ تَعَدُّدِ الزَّوْجَاتِ إِلَى أَرْبَعٍ إِذَا أَمِنَ عَدَمَ الْجَوْرِ بَيْنَهُنَّ فَإِنْ لَمْ يَأْمَنِ اقْتَصَرَ عَلَى مَا يُمْكِنُهُ الْعَدْل بَيْنَهُنَّ ، فَإِنْ لَمْ  يَأمَنْ اقْتَصَرَ عَلَى وَاحِدَةٍ لِقَولِه تَعَالَى فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً


Artinya: Bagi kalangan Syafi’iyah dan Hanbaliyah, seseorang tidak dianjurkan untuk berpoligami tanpa keperluan yang jelas, karena praktik poligami berpotensi menjatuhkan seseorang pada yang haram (ketidakadilan). Allah berfirman: Kalian takkan mampu berbuat adil di antara para istrimu sekalipun kamu menginginkan sekali.’ Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang yang memiliki dua istri, tetapi cenderung pada salah satunya, maka di hari Kiamat ia berjalan miring karena perutnya berat sebelah.’ ... Bagi kalangan Hanafiyah, praktik poligami hingga empat istri diperbolehkan dengan catatan aman dari kezaliman (ketidakadilan) terhadap salah satu dari istrinya. Kalau ia tidak dapat memastikan keadilannya, ia harus membatasi diri pada monogami berdasar firman Allah, ‘Jika kalian khawatir ketidakadilan, sebaiknya monogami, (Lihat Mausu’atul Fiqhiyyah, Kuwait, Wazaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, cetakan pertama, 2002 M/1423 H, juz 41, halaman 220).


Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa istri yang menolak dipoligami tidak berdosa, apalagi dikategorikan menentang firman Allah terkait kebolehan poligami. Sebab dalam persoalan poligami terdapat unsur keadilan, mampu menafkahi dan berpotensi memunculkan sakit hati banyak pihak. Meskipun demikian, dalam sejumlah kasus ada beberapa pihak istri yang setuju dipoligami karena sang suami mampu menuntaskan persoalan di atas dengan baik. 


Syekh Wahbah Az-Zuhayli berpendapat bahwa poligami bukan bangunan ideal rumah tangga Muslim. Bangunan ideal rumah tangga itu adalah monogami. Menurutnya, poligami adalah sebuah pengecualian dalam praktik rumah tangga. Praktik ini dapat dijalankan karena sebab-sebab umum dan sebab khusus. Walhasil, hanya kondisi darurat yang membolehkan seseorang menempuh poligami.


Sangat tidak dibenarkan bila poligami berdalih sebagai sunnah Nabi. Padahal dalam tarikh, disebutkan bahwa Nabi Muhammad adalah sosok setia (monogami) pada Sayyidah Khadijah. Sepeninggal Khadijah, Nabi menikah lagi itupun atas perintah Allah bukan semata nafsu. Lantas tepatkah bila poligami dijadikan alasan sebagai sunah Nabi?


Editor:

Keislaman Terbaru