• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Keislaman

Panduan Islam dalam Memilih Pendamping Hidup

Panduan Islam dalam Memilih Pendamping Hidup
Islam telah memberikan petunjuk kepada umatnya bagaimana memilih calon pendamping hidup. (Foto: NOJ/Saif)
Islam telah memberikan petunjuk kepada umatnya bagaimana memilih calon pendamping hidup. (Foto: NOJ/Saif)

Di antara misteri hidup adalah soal pendamping hidup. Untuk mendapatkan jodoh sesuai harapan, maka beragam ikhtiar harus dilakukan. Dan dalam Islam telah diberikan panduan bagaimana seseorang dapat menemukan pendamping hidup.


Pakar tafsir, Muhammad Qurais Shihab dalam bukunya Wawasan Al-Qur’an (2000) menerangkan, Al-Qur’an tidak menentukan secara rinci tentang siapa yang dinikahi, tetapi hal tersebut diserahkan kepada selera masing-masing: 


 فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ “...


Artinya: Maka nikahilah siapa yang kamu senangi dari perempuan-perempuan...” (QS An-Nisa [4]: 3) 


Meski demikian, Nabi Muhammad SAW menyatakan: Biasanya perempuan dinikahi karena harta, keturunan, kecantikan, atau karena agamanya. Jatuhkan pilihanmu atas yang beragama, (karena kalau tidak) engkau akan sengsara. (Diriwayatkan melalui Abu Hurairah). 


Di tempat lain, Al-Qur’an memberikan petunjuk, bahwa laki-laki yang berzina tidak (pantas) mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak pantas dinkahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. (QS An-Nur [24): 3). 


الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ 


Artinya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (QS An-Nur: 3) 


Walhasil, seperti pesan surat An-Nur (24): 26, para perempuan yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah untuk perempuan yang keji. Dan para perempuan yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk perempuan yang baik (pula). 


 الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ ۚ أُولَٰئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ 


Artinya: Perempuan-perempuan yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat perempuan-perempuan yang keji (pula), dan perempuan-perempuan yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga). (QS An-Nur: 26) 


Al-Qur’an merinci siapa saja yang tidak boleh dinikahi seorang laki-laki. Diharamkan kepada kamu menikahi ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusukan kamu, saudara perempuan sepesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya; (dan diharamkan juga bagi kamu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan diharamkan juga menikahi perempuan-perempuan yang bersuami. (QS An-Nisa' [4]: 23-24) 


Kalaulah larangan menikahi istri orang lain merupakan sesuatu yang dapat dimengerti, maka mengapa selain itu --yang disebut di atas-- juga diharamkan? 


Di sini berbagai jawaban dapat dikemukakan. Ada yang menegaskan bahwa perkawinan antara keluarga dekat, dapat melahirkan anak cucu yang lemah jasmani dan rohani. Ada juga yang meninjau dari segi keharusan menjaga hubungan kekerabatan agar tidak menimbulkan perselisihan atau perceraian sebagaimana yang dapat terjadi antar suami istri.  

 


Ada lagi yang memandang bahwa sebagian yang disebut di atas, berkedudukan semacam anak, saudara, dan ibu kandung, yang kesemuanya harus  dilindungi dari rasa birahi. Ada lagi yang memahami larangan pernikahan antarakerabat sebagai upaya Al-Qur’an memperluas hubungan antarkeluarga lain dalam rangka mengukuhkan satu masyarakat. 


Editor:

Keislaman Terbaru