• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Keislaman

Lesti Kejora Laporkan Alami KDRT, Begini Ketentuan Kekerasan dalam Islam

Lesti Kejora Laporkan Alami KDRT, Begini Ketentuan Kekerasan dalam Islam
Soal kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dapat dilakukan siapa saja, baik suami maupun istri. (Foto: NOJ/NU Network)
Soal kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dapat dilakukan siapa saja, baik suami maupun istri. (Foto: NOJ/NU Network)

Polres Metro (Polrestro) Jakarta Selatan memeriksa dua orang saksi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan dialami penyanyi dangdut Lesti Kejora yang diduga dilakukan suaminya,  Rizky Billar. 


"Kita sudah memeriksa dua orang saksi yakni satu karyawan dan satu teman dekat korban," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (30/09/2022) sebagaimana dilansir sejumlah media.


 

Kekerasan dalam Rumah Tangga

Soal kekerasan dalam rumah tangga dikenal dengan istilah nusyuz. Dan nusyuz lazimnya dipahami sebagai bentuk praktik kedurhakaan istri terhadap suami. Padahal sebenarnya nusyuz bisa dilakukan masing-masing pihak. Karenanya kalangan laki-laki perlu mempelajari kembali bentuk-bentuk nusyuz, kekerasan, dan penanganannya agar tidak mengundang murka Allah, keretakan rumah tangga, dan bisa mengarah pada kriminal. 


Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin terkait nusyuz yang dilakukan para suami. 


الحال الثاني أن يتعدى الرجل فينظر. إن منعها حقا كنفقة أو قسم، ألزمه الحاكم توفية حقها. ولو كان يسيء خلقه ويؤذيها ويضربها بلا سبب ففي التتمة أن الحاكم ينهاه. فإن عاد، عزره


Artinya: Bentuk nusyuz (durhaka) kedua ialah di mana pelakunya adalah suami. Nusyuz yang dilakukan suami harus dianalisa terlebih dahulu. Kalau suami tidak menunaikan kewajibannya terhadap istri seperti nafkah atau pembagian giliran (bagi yang poligami), pemerintah dalam hal ini pengadilan berhak menekan suami untuk menunaikan kewajibannya.


Kalau suami berperangai buruk terhadap istri, menyakiti istri, dan memukulnya tanpa sebab, pemerintah wajib menghentikan tindakan aniaya suami tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tatimmah. Kalau suami mengulangi tindakan aniayanya, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi untuknya.


Sebagaimana pernah disinggung bahwa memukul istri yang dimaksud adalah pukulan yang tidak melukai, pukulan yang tidak menyakitkan, pukulan bukan pada anggota vital tubuh istri, dan pukulan bukan di wajah di mana keindahan wanita berpusat di sini. Pemukulan juga dianjurkan tidak memakai tangan atau pecut apalagi benda tumpul atau benda tajam lainnya. 


Imam An-Nawawi mengajurkan pemukulan dilakukan dengan menggunakan sapu tangan sebagaimana disebutkan di kitab Al-Majmu' fi Syarhil Muhazzab. Keterangan Imam An-Nawawi di atas mengisyaratkan bahwa pasangan muda-mudi yang akan melanjutkan ke jenjang perkawinan perlu mempelajari hukum positif atau undang undang yang berlaku di Indonesia terutama yang mengatur kehidupan berumah tangga. Hal ini dimaksudkan agar setiap pasangan dapat menghindarkan diri dari tindakan aniaya satu sama lain. 

  

Salah-salah sikap, seorang suami bisa masuk penjara atas pemukulan, kekerasan, atau bentuk aniaya lainnya terhadap istri dengan dakwaan pasal kekerasan dalam rumah tangga. Demikian sebaliknya. Calon-calon suami juga perlu mempelajari sikap keseharian Rasulullah SAW dalam berumah tangga, sikap terhadap istri, anak, cucu, bahkan tetangga. Pelajaran itu diharapkan berlanjut pada keteladanan mereka kepada Rasulullah SAW. Wallahu A’lam.


Keislaman Terbaru