• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 24 April 2024

Opini

Catatan Penting Usai Perpres 82 Tahun 2021 Disahkan

Catatan Penting Usai Perpres 82 Tahun 2021 Disahkan
Silaturahim Menko Luhut ke pesantren. (Foto: NOJ/KKI RI)
Silaturahim Menko Luhut ke pesantren. (Foto: NOJ/KKI RI)

Oleh: Badrul Arifin

Banyak elemen masyarakat yang bersyukur dengan diterbitkannya Perpres ini pada 2 September 2021 lalu. Ucapan terima kasih kepada presiden datang dari berbagai organisasi, tokoh masyarakat, tak terkecuali dari kalangan politisi.

 

Hakikatnya, peraturan ini adalah konsekuensi dari pengesahan UU Pesantren pasal 48 dan pasal 49 yang secara khusus membahas tentang pendanaan pesantren. Layak ditunggu karena akan ada peraturan menteri yang berkualifikasi sebagai aturan kebijakan dan Peraturan Daerah (Perda) sebagai penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas bantuan.

 

Ini bukan soal ketergantungan pesantren pada bantuan dana pemerintah. Pesantren sudah terbiasa mandiri sejak awal kemunculannya di bumi Nusantara. Tapi inilah amanah konstitusi; bahwa demi kemaslahatan seluruh lapisan masyarakat, pemerintah harus bersikap adil kepada semua jenis pendidikan yang ada di Indonesia.

 

Perlu ditegaskan kembali bahwa, dalam Perpres ini tidak hanya mengatur dana abadi pesantren semata, tetapi lebih dari itu Perpres ini mengatur dan memberikan payung hukum terhadap pendanaan penyelenggaraan pesantren. Pendanaan tersebut bisa bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, seperti hibah luar negeri, dana CSR, dan lain sebagainya.

 

Perihal dana abadi pesantren yang dimaksud dalam Perpres ini adalah dana yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. Jika kita melihat sejarahnya, pada tahun 2010 pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp1 triliun untuk dikelola dan dikembangkan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan hasilnya tentu untuk kepentingan pengembangan pendidikan. Yang paling menakjubkan adalah bahwa dana itu saat ini telah terakumulasi sebesar Rp70 triliun.  

 

Dana abadi (endowment fund) adalah dana yang diterima oleh suatu lembaga dan dikelola secara terus-menerus tanpa batas waktu. Misalnya seperti wakaf, hibah, atau sedekah yang kemudian dana tersebut dikelola secara produktif, diinvestasikan. Juga dikembangkan lalu sebagian hasilnya disalurkan untuk kebutuhan serta kemaslahatan sesuai dengan maksud dan tujuan dana abadi. 

 

Dana abadi pendidikan ini adalah dana di luar anggaran belanja pendidikan yang oleh undang-undang diatur dalam pengalokasiannya (mandatory spending) sebesar 20 persen. Dalam APBN tahun ini (2021), pemerintah menyiapkan Rp550 triliun untuk kebutuhan pokok dan penunjang pengembangan pendidikan.
Besarnya anggaran pendidikan dan pemanfaatan dana abadi pendidikan akan berdampak signifikan pada pendanaan penyelenggaraan pesantren. Melalui Undang-Undang Pesantren dan Perpres ini, semua jalur pendanaan pesantren kini telah telah terbuka lebar. Harapannya, pesantren dapat memaksimalkan tiga fungsi utamanya, yaitu; pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat. 

 

Sebagai produk legislasi yang telah disahkan oleh pemerintah pusat, Undang-Undang Pesantren dan Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren ini masih menyisakan catatan penting. Bukan hanya bagi pihak-pihak terkait, tetapi juga bagi pengelola pesantren sendiri.

 

1. Optimalisasi dan penguatan data pesantren.

 

Sebagai acuan dan perencanaan sebuah program bantuan, akuntabilitas data merupakan referensi utama bagi semua pemangku kepentingan. Kesimpangsiuran data masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan sampai saat ini. 

 

Saya sebagai pengurus organisasi kepesantrenan melihat hal ini terjadi di antaranya karena tidak semua pengelola pesantren mendaftarkan pesantrennya di Kemenag (memiliki nomor statistik). Keengganan untuk memperpanjang izin operasional, sikap ogah meng-update data emis, kekurang-maksimalan ‘disimilasi’ antara asrama, panti asuhan, madrasah diniyah dengan pondok pesantren. Pihak terkait harus merumuskan terobosan baru yang lebih segar agar permasalahan klasik seperti ini tidak terjadi di masa yang akan datang. 


2. Masih tentang data pesantren, tetapi lebih spesifik pada integrasi dan efisiensi.

 

Peraturan turunan dari Undang-Undang Pesantren dan Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren saat ini sedang dibahas baik di kementerian maupun di sejumlah daerah. Semua peraturan turunan itu diharapkan tidak terlalu membebani dan memengaruhi konsentrasi pesantren yang fokus dalam pembinaan moralitas dan kualitas pengetahuan keagamaan para santri. Selain itu, penyaluran bantuan dana untuk pesantren akan tersebar melalui beberapa instansi pemerintahan. Oleh karenanya, integrasi data antarinstansi dan efisiensi dalam pelaporan sangat diperlukan mengingat sumber daya yang masih relatif terbatas. 

 

3. Pembinaan atau pendampingan manajemen dan administrasi.

 

Masih banyak dijumpai -terutama pesantren tradisional-, dikelola bukan dengan profesionalisme, tetapi berdasarkan tradisi. Padahal, pola seperti ini sangat kontraproduktif pada keberlangsungan pesantren itu sendiri. Semua aspek pengelolaan pesantren yang bertumpu pada satu figur yang mengakibatkan prinsip-prinsip manajemen kelembagaan mengalami macet total. Struktur organisasi dan kewenangannya acap kali hanya sebatas formalitas. 

 

Padahal, jika manajemen itu benar-benar dijalankan, tujuan organisasi maupun visi-misi pesantren akan begitu mudah tercapai. Dalam hal ini, pemerintah harus hadir untuk memberikan pembinaan dan pendampingan secara berkala sehingga pesantren dapat mengintegrasikan tradisi dan prinsip-prinsip manajemen organisasi.

 

Badrul Arifin adalah Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Mansyaul Ulum Malang, Pengurus RMI NU Kabupaten Malang, dan Dosen Institut Agama Islam (IAI) Al-Qolam Malang.
 


Editor:

Opini Terbaru