• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Opini

Fase Perkembangan, Catatan Muktamar IX NU di Banyuwangi 

Fase Perkembangan, Catatan Muktamar IX NU di Banyuwangi 
Madrasah Al-Khairiyah, Banyuwangi, tempat Muktamar IX NU digelar. (Foto: NOJ/Istimewa)
Madrasah Al-Khairiyah, Banyuwangi, tempat Muktamar IX NU digelar. (Foto: NOJ/Istimewa)

Jika Muktamar I hingga VIII NU dinilai sebagai fase perintisan sebagaimana pada tulisan sebelumnya, maka muktamar IX disebut sebagai fase perkembangan NU. Sebab, pada muktamar yang digelar di ujung timur Pulau Jawa ini terjadi banyak dinamika di dalamnya. 

 

 

Choirul Anam dalam Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Nahdlatul Ulama, menyebut beberapa aspek yang menyebabkan muktamar kali ini disebut sebagai titik awal perkembangan NU.

 

1. Karena di Muktamar NU Banyuwangi inilah mulai diberlakukan mekanisme kerja baru: pemisahan sidang antara syuriyah dan tanfidziyah di dalam muktamar. Sejak saat itu tanfidziyah mengadakan sidang sendiri dengan materi permasalahan sendiri pula. Dengan begitu, syuriyah mengurus majelisnya sendiri dengan berbagai permasalahan yang tentunya berkaitan dengan persoalan agama. 

 

Sebelum itu, sidang-sidang dalam Muktamar NU dipimpin langsung oleh syuriyah. Pengurus tanfidziyah boleh ikut dalam sidang—yang biasanya dibagi dalam tujuh majelis—tetapi tidak berhak memutuskan suatu persoalan, terutama yang berhubungan dengan hukum agama. Mereka boleh ikut memutuskan hanya terhadap perkara yang tidak memerlukan keterangan hukum agama. Hal tersebut sudah diatur dalam statuen NU 1926.

 

Oleh sebab itu, apabila di dalam masa perintisan nama H Hasan Gipo selaku Ketua Tanfidziyah NU tidak banyak disinggung, bukan berarti ia tidak berperan. Melainkan, karena aturan permainan yang disepakati tidak mengizinkan seorang H Hasan Gipo memimpin sidang dalam muktamar. Lagi pula, saat itu belum ada pemisahan sidang antara syuriyah dan tanfidziyah, sebagaimana yang telah diberlakukan di Muktamar NU Banyuwangi ini. Tugas H Hasan Gipo saat itu adalah bertanggungjawab atas suksesnya pelaksanaan muktamar (mungkin semacam panitia) dan menjalankan roda organisasi yang telah diputuskan oleh syuriyah, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan rumah tangga (Huihoudelijk Reglement).

 

2. Karena sejak Muktamar NU Banyuwangi inilah tata cara persidangan mulai diperbarui. Apabila pada beberapa muktamar sebelumnya sidang cukup dilakukan dengan duduk melantai di atas tikar atau permadani sambil membawa tumpukan kitab-kitab madzhab, kebiasaan ini tidak dijumpai lagi di Banyuwangi. Bentuk persidangan sudah diatur rapi dan agak berbau formal, peserta sidang dipersilakan duduk di kursi menghadap pimpinan sidang.

 

3. Karena dalam muktamar kesembilan ini mulai tampak peranan tokoh-tokoh muda NU berpandangan luas seperti Mahfudz Shiddiq, Wahid Hasyim, Thohir Bakri, Abdullah Ubaid, dan lain sebagainya. Lebih dari itu, titik berat aktivitas NU semenjak Muktamar NU Banyuwangi ini mulai tertuju pada melibatkan diri dalam perjuangan bangsa Indonesia.

 

Dalam masa perkembangan ini, NU mulai sungguh-sungguh memperhatikan masalah kepemudaan. Berbagai organisasi pemuda yang pada dasarnya seaspirasi dengan NU dikumpulkan dalam satu wadah sebagai benteng pertahanan. Sehingga dalam muktamar kesembilan ini lahir sebuah keputusan: membentuk wadah kepemudaan yang diberi nama Anshor Nahdlatoel Oelama (ANO). 

 

Berkaitan dengan ANO ini, embrionya sebenarnya dimulai pada 1932, di mana saat itu beberapa perkumpulan pemuda, di antaranya Nahdlatus Syubban yang dipimpin Thohir Bakri dan Syubbanul Wathan pimpinan Abdullah Ubaid, berembug hendak mempersatukan diri dalam satu wadah. Berhasil, mereka akhirnya mengafiliasikan diri kepada NU dengan nama Persatoean Pemoeda Nahdlatoel Oelama (PPNO). PPNO inilah yang kemudian di dalam Muktamar NU Banyuwangi menjelma menjadi ANO di bawah pimpinan Thohir Bakri. Kemudian atas prakarsa Wahid Hasyim, menjelang terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS) pada Desember 1949, ANO mengadakan reuni di Surabaya dan memutuskan ANO bangun kembali dengan nama Gerakan Pemuda (GP) Ansor. 

 

Meski sudah resmi didirikan pada muktamar ini, namun Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) baru disahkan kemudian dalam Muktamar NU di Solo, setahun berikutnya.

 

Kembali ke pembahasan Muktamar NU Banyuwangi. Di muktamar inilah, selain membentuk ANO, NU juga memutuskan beberapa masalah keagamaan (masail diniyah) antara lain, masalah perselisihan paham tentang shalat Jumat, masalah perlunya memudahkan perkawinan buat orang Kristen yang telah masuk Islam dan hukuman berat bagi orang yang menghina Al-Qur’an.

 

Dalam catatan Barrurrohim atau yang akrab disapa Ayung Notonegoro, aktivis NU Banyuwangi yang getol menulis kesejarahan NU di kota ini, Muktamar IX NU di Banyuwangi digelar di tiga tempat. Pembukaan dan penutupan di Masjid Jami’ Banyuwangi (sekarang Masjid Agung Baiturrahman), rapat tanfidziyah di Madrasah al-Khairiyah, sedangkan rapat syuriyah dihelat di Pesantren Lateng yang diasuh oleh KH Saleh Syamsuddin. 

 

Wallahu a’lam bisshawab.

 

Rijal Mumazziq Z adalah Rektor Inaifas, Kencong Jember dan Mahasiswa Program Doktor di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.


Editor:

Opini Terbaru