• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Opini

Pandangan Sejumlah Ulama Terkait Hukum Menukar Uang Baru

Pandangan Sejumlah Ulama Terkait Hukum Menukar Uang Baru
Jasa penukaran uang baru menjamur saat Idul Fitri. (Foto: NOJ/RI)
Jasa penukaran uang baru menjamur saat Idul Fitri. (Foto: NOJ/RI)

Oleh: Zainal Arifin

 

Tukar menukar uang menjelang hari raya merupakan hal yang lumrah di kalangan masyarakat, bahkan menjadi ladang bisnis musiman yang cukup menggiurkan bagi sebagian orang. Karena dalam praktiknya bila menukar uang pecahan seratus ribu dengan uang pecahan lima ribu maupun sepuluh ribu, maka hanya mendapatkan uang senilai sembilan puluh ribu. Sebenarnya, bagaimanakah syariat melihat fenomena ini? 

 

Yang menjadi titik poin dalam hal ini sebenarnya adalah menyamakan uang kertas dengan emas dan perak atau tidak menyamakannya sehingga hal itu menjadi poin ada dan tidaknya hukum riba dalam uang kertas. Dan berikut pendapat para ulama lintas madzhab dalam masalah ini yang akan disadur dari kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah
 

ﺫﻫﺐ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭاﻟﺤﻨﻔﻴﺔ - ﻋﺪا ﻣﺤﻤﺪ - ﻭاﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻓﻲ اﻟﻤﺸﻬﻮﺭ، ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ اﻟﻘﺎﺿﻲ ﻓﻲ اﻟﺠﺎﻣﻊ ﻭاﺑﻦ ﻋﻘﻴﻞ ﻭاﻟﺸﻴﺮاﺯﻱ ﻭﺻﺎﺣﺐ اﻟﻤﺴﺘﻮﻋﺐ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﺇﻟﻰ: ﺃﻧﻪ ﻻ ﺭﺑﺎ ﻓﻲ ﻓﻠﻮﺱ ﻳﺘﻌﺎﻣﻞ ﺑﻬﺎ ﻋﺪﺩا ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻧﺖ ﻧﺎﻓﻘﺔ؛ ﻟﺨﺮﻭﺟﻬﺎ ﻋﻦ اﻟﻜﻴﻞ ﻭاﻟﻮﺯﻥ، ﻭﻋﺪﻡ اﻟﻨﺺ ﻭاﻹﺟﻤﺎﻉ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ اﻟﺒﻬﻮﺗﻲ؛ ﻭﻷﻥ ﻋﻠﺔ ﺣﺮﻣﺔ اﻟﺮﺑﺎ ﻓﻲ اﻟﺬﻫﺐ ﻭاﻟﻔﻀﺔ اﻟﺜﻤﻨﻴﺔ اﻟﻐﺎﻟﺒﺔ اﻟﺘﻲ يعبر ﻋﻨﻬﺎ - ﺃﻳﻀﺎ - ﺑﺟﻮﻫﺮﻳﺔ اﻷﺛﻤﺎﻥ، ﻭﻫﻲ ﻣﻨﺘﻔﻴﺔ ﻋﻦ اﻟﻔﻠﻮﺱ ﻭﺇﻥ ﺭاﺟﺖ، ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ.
ﻭاﻋﺘﺒﺮ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ اﻟﻔﻠﻮﺱ ﻣﻦ اﻟﻌﺮﻭﺽ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻧﺎﻓﻘﺔ


Artinya: Ulama Madzhab Syafii, Hanafi --kecuali Muhammad-- serta ulama Hambali dalam pendapat yang masyhur, hal ini juga merupakan pendapat al-Qadhi di dalam kitab al-Jamik, Ibnu Aqil serta al-Syirazi dan pemilik kitab al-Mustau'ab, dan lain-lain. Bahwasanya tidak ada riba di dalam uang yang dibuat transaksi walaupun diakui sebagai alat transaksi. Karena uang tidak bisa ditimbang dan ditakar (sebagaimana emas dan perak), serta tidak adanya nash yang menyatakan riba dalam uang sebagaimana dikatakan oleh al-Buhuti. Dan juga karena yang menjadi illat keharaman riba dalam emas dan perak adalah harga yang terdapat dalam keduanya yaitu material keduanya berharga. Dan hal ini tidak dimiliki oleh uang walaupun diakui sebagai alat transaksi sebagaimana pendapat ulama madzhab Syafii. 


ﻭﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻓﻴﺠﻮﺯ ﺑﻴﻊ اﻟﻔﻠﻮﺱ ﺑﻌﻀﻬﺎ ﺑﺒﻌﺾ ﻣﺘﻔﺎﺿﻼ، ﻛﻤﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻊ ﺑﻴﻀﺔ ﺑﺒﻴﻀﺘﻴﻦ، ﻭﺟﻮﺯﺓ ﺑﺠﻮﺯﺗﻴﻦ، ﻭﺳﻜﻴﻦ ﺑﺴﻜﻴﻨﻴﻦ، ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻳﺪا ﺑﻴﺪ

 

Artinya: Oleh karenanya diperbolehkan menjual uang dengan sesamanya secara tidak sama, sebagaimana boleh menjual satu telur dengan dua telur, satu kelapa dengan dua kelapa, satu pisau dengan dua pisau, dan lain-lain. Asalkan secara kontan.

 

ﻭﻗﺪ ﻓﺼﻞ اﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻓﻲ اﻟﻤﻮﺿﻮﻉ ﻓﻘﺎﻟﻮا: ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻊ اﻟﻔﻠﺲ ﺑﺎﻟﻔﻠﺴﻴﻦ ﺑﺄﻋﻴﺎﻧﻬﻤﺎ ﻋﻨﺪ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭﺃﺑﻲ ﻳﻮﺳﻒ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻛﻼﻫﻤﺎ ﺃﻭ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﺩﻳﻨﺎ

 

Artinya: Ulama madzhab Hanafi memilah permasalahan ini, mereka menyatakan: boleh menjual satu uang dengan dua uang menggunakan bendanya secara langsung menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf asalkan keduanya atau salah satunya bukan berupa hutang (harus kontan). 


ﺫﻫﺐ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻓﻲ اﻟﺮاﺟﺢ ﻋﻨﺪﻫﻢ - ﻭﻫﻮ ﺭﻭاﻳﺔ ﻋﻨﺪ اﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ، ﺟﺰﻡ ﺑﻬﺎ ﺃﺑﻮ اﻟﺨﻄﺎﺏ ﻓﻲ ﺧﻼﻓﻪ، ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﻣﺤﻤﺪ ﻣﻦ اﻟﺤﻨﻔﻴﺔ - ﺇﻟﻰ: ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻊ اﻟﻔﻠﻮﺱ ﺑﻌﻀﻬﺎ ﺑﺒﻌﺾ ﻣﺘﻔﺎﺿﻼ ﻭﻻ ﻧﺴﺎء، ﻭﻻ ﺑﻴﻌﻬﺎ ﺑﺎﻟﺬﻫﺐ ﺃﻭ اﻟﻔﻀﺔ ﻧﺴﺎء

 

Artinya: Ulama madzhab Maliki memiliki silang pendapat namun pendapat yang kuat dikalangan mereka -- yang juga merupakan satu riwayat ulama Hambali di mana silang pendapat di kalangan ulama Hambali ini dikonfirmasi oleh Abu al-Khatib. Hal ini juga merupakan pendapat Muhammad seorang ulama bermadzhab Hanafi -- bahwasanya tidak diperkenankan menjual uang dengan sesamanya secara tidak sama. Dan juga tidak boleh secara utang, dan juga tidak boleh menjual uang dengan emas atau perak secara utang.

 

Kesimpulan
1. Boleh, menurut ulama madzhab Syafii, Hanafi dan pendapat yang dalam madzhab Hambali dengan syarat dilakukan secara kontan bukan secara utang.


2. Tidak boleh, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Maliki dan sebagian riwayat dalam madzhab Hambali.

 

Penulis adalah tenaga pengajar di Madrasah Diniyah Salafiyah Al-Ma'arif Pondok Pesantren Syaichona Moh Cholil Demangan Barat Bangkalan
 


Editor:

Opini Terbaru