• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 18 April 2024

Parlemen

Agar Tidak Terjadi Lonjakan Covid-19, Aida Fitriati Dukung Langkah Pemerintah Wajibkan Tes PCR

Agar Tidak Terjadi Lonjakan Covid-19, Aida Fitriati Dukung Langkah Pemerintah Wajibkan Tes PCR
Aida Fitriati, Anggota DPRD Jatim
Aida Fitriati, Anggota DPRD Jatim

Surabaya, NU Online Jatim

Kewajiban menunjukkan hasil test Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat yang mau bepergian dengan mode pesawat untuk saat ini masih penting dilakukan. 

 

Mengingat persebaran Covid-19 saat ini sudah mulai melandai, maka harus terus dijaga agar tidak terjadi gelombang selanjutnya. 

 

Langkah pemerintah untuk mewajibkan tes PCR tersebut sudah tepat, untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di antara penumpang pesawat saat mobilisasi masyarakat makin meningkat seperti sekarang.

 

Setidaknya anggapan tersebut, searah dengan yang dikatakan anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Aida Fitriati. 

 

"Meski saat ini kasus virus covid 19 trennya  landai turun, kita tetap waspada jangan sampai ada lonjakan kembali, selain vaksin yg masif sebagai upaya penanggulangan," kata Ning Fitri sapaan akrabnya. 

 

Menurut cucu pendiri NU, KH Abdul Wahab Hasbullah ini mengungkapkan, masyarakat jangan lengah terhadap tren Covid-19 yang sudah menunjukkan reaksi negatif terhadap persebarannya. Oleh sebab itu patuh terhadap protokol kesehatan masih penting dilakukan. 

 

"Disiplin prokes tentunya juga sangat efektif dalam upaya pencegahan. Maka penerapan PCR untuk yang  berpergian kami mendukung itu," ungkapnya.

 

Terkait harga yang ditanggung para penumpang yang saat ini sudah turun, Anggota F-PKB ini mengaku bersyukur. Sebab, beban biaya sudah tidak terlalu mahal ketimbang sebelumnya yang berada di angka kisaran Rp 450 ribu. 

 

"Alhamdulillah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor HK02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), ada penurunan biaya yg sangat signifikan, Pemerintah telah menetapkan biaya tes RT-PCR sebesar Rp 275 ribu khusus Pulau Jawa-Bali. Sementara di luar Pulau Jawa-Bali Rp 300 ribu. Tarif terbaru tes RT-PCR itu berlaku sejak diterbitkannya surat edaran pada 27 Oktober 2021," paparnya.

 

Kendati demikian, demi menekan biaya penerbangan dan mendukung bangkitnya kembali perekonomian, politisi dari daerah pilihan Pasuruan-Probolinggo tersebut berharap pemerintah kembali menurunkan harga tes PCR tersebut. 

 

"Dan tentu harapan saya, tarifnya pun diturunkan lagi agar tida membebani masyarakat yang biaya mandiri," harapnya.


Parlemen Terbaru