Parlemen

DPRD Jawa Timur Minta Masyarakat Partisipatif terhadap Larangan Mudik

Senin, 26 April 2021 | 23:45 WIB

DPRD Jawa Timur Minta Masyarakat Partisipatif terhadap Larangan Mudik

Arus mudik. (Foto: NOJ/pr)

Surabaya, NU Online Jatim
Meski sudah melewati satu tahun perjalanan, pemerintah Indonesia terus melakukan upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19. Tidak sia-sia, upaya tersebut menunjukkan hasil positif, terbukti saat ini kasus penyebaran virus asal Wuhan ini lambat laun mengalami penurunan. 

 

Demi mengantisipasi lonjakan penyebaranya, Ramadlan 2021 pemerintah lagi-lagi mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran. Hal ini dikhawatirkan dengan mobilitas yang padat akan memicu tingginya penyebaran virus Covid-19. 

 

Larangan ini pun mendapat respon positif dari Anggota DPRD Jawa Timur, Ahmad Athoillah. Ia mengajak masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah, guna mencegah penyebaran Covid-19. 

 

"Larangan mudik adalah salah satu paya pemerintah menekan kasus Covid-19, maka itu perlu dukungan dan peran aktif masyarakat, yakni dengan tidak mudik lebaran,” kata Mas Atho’, sapaan akrabnya, Senin (26/04/2021). 

 

Mas Atho' mengatakan, masyarakat jangan terburu-buru menolak kebijakan pemerintah ini. Sebab larangan tersebut sudah melalui pertimbangan matang antara baik dan buruknya terkait larangan mudik lebaran. 

 

"Kita jangan langsung menghakimi dan menolak secara mentah-mentah. Harus dicerna dengan baik sebelum menolaknya,” ujar politisi asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ini.

 

Anggota Komisi B DPRD Jatim ini berharap semua pihak dapat mengerti dan untuk sementara waktu menaati peraturan larangan mudik dari pemerintah demi kebaikan bersama. 

 

Seperti diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang  Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah. 

 

Dalam surat edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

 

Editor: Risma Savhira