Surabaya, NU Online Jatim
Meski sudah melewati satu tahun perjalanan, pemerintah Indonesia terus melakukan upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19. Tidak sia-sia, upaya tersebut menunjukkan hasil positif, terbukti saat ini kasus penyebaran virus asal Wuhan ini lambat laun mengalami penurunan.
Demi mengantisipasi lonjakan penyebaranya, Ramadlan 2021 pemerintah lagi-lagi mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran. Hal ini dikhawatirkan dengan mobilitas yang padat akan memicu tingginya penyebaran virus Covid-19.
Larangan ini pun mendapat respon positif dari Anggota DPRD Jawa Timur, Ahmad Athoillah. Ia mengajak masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah, guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Larangan mudik adalah salah satu paya pemerintah menekan kasus Covid-19, maka itu perlu dukungan dan peran aktif masyarakat, yakni dengan tidak mudik lebaran,” kata Mas Atho’, sapaan akrabnya, Senin (26/04/2021).
Mas Atho' mengatakan, masyarakat jangan terburu-buru menolak kebijakan pemerintah ini. Sebab larangan tersebut sudah melalui pertimbangan matang antara baik dan buruknya terkait larangan mudik lebaran.
"Kita jangan langsung menghakimi dan menolak secara mentah-mentah. Harus dicerna dengan baik sebelum menolaknya,” ujar politisi asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ini.
Anggota Komisi B DPRD Jatim ini berharap semua pihak dapat mengerti dan untuk sementara waktu menaati peraturan larangan mudik dari pemerintah demi kebaikan bersama.
Seperti diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Dalam surat edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Editor: Risma Savhira