• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Parlemen

Komisi E DPRD Jatim Konsultasikan Raperda PMI ke Kemendagri

Komisi E DPRD Jatim Konsultasikan Raperda PMI ke Kemendagri
Kopmisi E DPRD Jatim di Kementrian Dalam Negeri Direktorat Produk Hukum Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta. (Foto: A Toriq) 
Kopmisi E DPRD Jatim di Kementrian Dalam Negeri Direktorat Produk Hukum Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta. (Foto: A Toriq) 

Surabaya, NU Online Jatim
Komisi E DPRD Jawa Timur melakukan konsultasi terkait pembahasan rencana peraturan daerah atau raperda tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya. Kegiatan dengan berkunjung ke Kementrian Dalam Negeri Direktorat Produk Hukum Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta. 
 

“Konsultasi itu dilakukan karena ada beberapa poin yang dinilai perlu mendapatkan kepastian sebagai unsur kehati-hatian. Hal itu agar tidak melanggar ketentuan aturan di atasnya baik itu peraturan menteri maupun undang-undang,” kata Hikmah Bafaqih, Rabu (26/01/2022).
 

Perempuan yang didaulat sebagai pimpinan rombongan Komisi E DPRD Jatim dan Biro Hukum dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur ini menjelaskan. Bahwa ada beberapa muatan lokal yang terkandung dalam raperda ini direkomendasikan untuk dihapus. Hal itu sesuai hasil fasilitasi yang dinilai komisinya ada yang janggal, sehingga perlu diklarifikasikan ke Jakarta. 
 

"Sejak awal kami melihat perda ini ada ketidak laziman karena tidak dilakukan komunikasi dengan biro hokum. Jadi prosesnya kami langsung mendapatkan draft hasil fasilitasi untuk kemudian hendak dinomer registerkan,” kata anggota dari Fraksi PKB ini. 
 

Dikemukakan tim banyak bertanya karena beberapa pasal termasuk judul yang kemudian dihapus. Dari proses tersebut tim berdialog utamanya terkait kata ‘dan keluarganya’ untuk dihilangkan. Hal itu demi menyederhanakan bahwa variabel keluarga sudah masuk di PMI itu sendiri.
 

“Karena pemahamannya PMI itu sudah termasuk anaknya," ungkap Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim ini. 
 

Hikmah mengaku bahwa dari hasil konsultasi ini, pilihan-pilihan kewenangan menjadi makin terang benderang. Dengan demikian perda nantinya tidak melanggar ketentuan yang berlaku. 
 

"Kami juga dianjurkan agar pasal-pasal yang dijabarkan dalam hal yang mengatur keluarga sebaiknya dikuatkan lewat pergub,” katanya.
 

Hal tersebut karena beberapa memang dinyatakan melampaui kewenangan disebabkan menjadi urusan kabupaten dan kota. Misal terkait hak sipil, perlindungan kesehatan dan pendidikan. 
 

“Provinsi diingatkan untuk lebih pada urusan pengawasan dan pembinaan," tambahnya. 
 

Kabar baiknya, lanjut mantan Ketua PW Fatayat NU Jatim tersebut, terkait perluasan fungsi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang juga akan bisa menangani urusan pekerja migran. 
 

"Dalam diskusi kami ada hal baru yang menarik, yakni perluasan LTSA yang selama ini cenderung administratif untuk proses perekrutan dan penempatan itu lebih menjadi pelayanan satu atap termasuk untuk keluarga PMI,” terangnya.
 

Dijelaskan lebih detail bahwa di LTSA dimungkinkan adanya shalter, rumah aman, ruang konsultasi, seperti yang dikembangkan di Surabaya. “Hanya saja konsep ini belum terwadahi dalam permenaker tentang LTSA,” tegasnya.
 

Dikemukakan bahwa masalah ini sudah diminta untuk dikuatkan pada fungsi yang lebih konprehensif termasuk untuk melindungi keluarga pekerja migran. Hanya saja, untuk pekerja migran non prosedural (PMI ilegal) dianggap bukan merupakan kewenangan tim. 
 

Politisi perempuan asli Malang ini menegaskan bahwa Perda Pekerja Migran merupakan komitmen DPRD Jatim. Mengingat masih adanya wilayah kabupaten dan kota yang abai dalam penangan persoalan pekerja migran dan keluarganya. 
 

"Kami sempat dikomentari, kok rajin banget semua ingin dilayani oleh DPRD Jatim? Ini terjadi karena pengabaian oleh kabupaten/kota untuk menangani beberapa hal pekerja miggran, bahkan termasuk PMI non prosedural,” ungkapnya. 
 

Dijelaskan ada beberapa kabupaten kota basis PMI yang tidak melakukan layanan. Dalam hal ini kemudian pemerintah hadir dan layanan itu sudah ada. “Hanya apa yang dilakukan agar jangan sampai menabrak aturan dan kewenangan yang merupakan tugas kabupaten kota,” katanya. 
 

Hal tersebut berpotensi pihak provinsi disalahkan karena penggunaan anggarannya melampaui kewenangan. Padahal kehadirannya mengisi kekosongan dan pengabaian tersebut. Kata Hikmah, selama ini memang provinsi hanya punya kewenangan saat pra penempatan, sementara ketika mereka bekerja sudah menjadi kewenangan kemenlu. 
 

Dirinya tidak menampik ditemukan persoalan seperti kasus bunuh diri, sakit, kasus hukum yang tidak bisa dipasrahkan ke PB2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) dan Kemennaker.
 

“Kita melakukan dengan anggaran yang ada,” katanya. 
 

Dirinya kemudian menjelaskan beberapa kasus di mana PMI berhadapan dengan masalah hukum di negara tempatnya bekerja. Dalam praktiknya, provinsi yang menyelesaikan karena kabupaten kota tidak melakukan. 
 

“Mungkin karena tak ada anggaran, sedang kalau diurus ke pusat terlampau lama. Nah, karena itu warga kita, maka kita juga terpanggil,” terang dia.
 

Yang jadi pertanyaan, menurutnya adalah apakah hal seperti ini bisa diformalkan lewat perda? ternyata itu boleh.  “Kami punya solusi ini juga bisa dilakukan dengan memperbanyak sebaran LTSA milik Pemprov Jatim seperti di Jagir Surabaya yang menjadi percontohan nasional," ungkapnya.


Editor:

Parlemen Terbaru