• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Parlemen

Meski Ada Kasus Pelecehan, Tak Perlu Takut Memondokkan Anak

Meski Ada Kasus Pelecehan, Tak Perlu Takut Memondokkan Anak
Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah. (Foto: NOJ/LIa)
Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah. (Foto: NOJ/LIa)

Surabaya, NU Online Jatim
Rasa optimis hendaknya terus ditanamkan di benak orang tua dalam memondokkan anak-anaknya ke pesantren. Hendaknya tidak perlu terkikis lantar ada kasus pelecehan yang dilakukan oknum dari pesantren. 


Anik Maslachah selaku Wakil Ketua DPRD Jatim menuturkan para orang tua tidak perlu khawatir terhadap keamanan pesantren. Sebab, jika dipersentrase, pelecehan yang terjadi di luar jauh lebih besar ketimbang di dalam pesantren sendiri. 


"Jika dipersentase dengan kasus di luar, jumlahnya lebih banyak yang di luar pesantren," katanya saat dikonfirmasi NU Online Jatim, Kamis (07/07/2022). 


Kendati demikian, Sekretaris DPW PKB Jatim ini menganggap kejadian tersebut tidak wajar dan seharusnya tidak terjadi. Oleh karenanya, pihaknya telah mengesahkan Perda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren agar memberikan kepastian bahwa pesantren harus ramah anak dan perempuan. 


"Dalam perda tersebut mengamanahkan bagaimana Pemprov Jatim bisa melakukan pendampingan, pembinaan dan fasilitasi dalam mengembangkan ponpes ramah anak yang sesungguhnya untuk beberapa pesantren sudah ada.


Perempuan yang pernah diamanahi sebagai Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Jatim ini berharap kepada oknum pesantren yang sudah kejadian pelecehan agar menghormati hukum dan koperatif dalam segala prosedurnya.


"Tentunya ini menjadi pembelajaran penting bagi pesantren lain untuk tidak melakukan hal yang sama," tuturnya.


Seperti diketahui, sejumlah kasus pelecehan seksual akhir-akhir ini terjadi di pesantren. Kasusnya beragam dan penanganannya terus diperdalam. Bahkan Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional salah satu pesantren dan menyarankan para santrinya untuk dipindahkan. Lantaran pencabulan tidak semata tindakan dilarang dalam aturan agama, juga negara.


Editor:

Parlemen Terbaru