• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Parlemen

Wakil Ketua DPRD Jatim Libatkan RMINU Jatim dalam Tindak Lanjut Perda Pesantren

Wakil Ketua DPRD Jatim Libatkan RMINU Jatim dalam Tindak Lanjut Perda Pesantren
Audiensi Wakil Ketua DPRD Jatim dengan pengurus PW RMINU Jatim. (Foto: NOJ/istimewa)
Audiensi Wakil Ketua DPRD Jatim dengan pengurus PW RMINU Jatim. (Foto: NOJ/istimewa)

Surabaya, NU Online Jatim

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim agar turut melibatkan Pimpinan Wilayah (PW) Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Jatim dalam proses pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) atas tindak lanjut disahkannya Perda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren. 

 

Keterlibatan RMINU pada pembentukan Pergub ini sangat penting, sebab RMINU yang merupakan asosiasi pesantren NU yang mengetahui apa permasalahan apa yang terjadi di pesantren-pesantren. Dengan harapan Pergub tersebut tidak bertentangan atau melenceng dari apa yang menjadi kebutuhan pensantren. Oleh karenanya sangat mungkin Pergub ini akan sesuai dengan ekspektasi awal yang menginginkan pondok pesantren maju. 

 

"Kita ingin RMINU dilibatkan dalam pembuatan Pergub, agar apa yang menjadi keluhan di pesantren dijawab dan ada solusi. Karena aturan teknisnya ada di Pergub," kata Anik Maslachah setelah menerima audiensi dari RMINU Jatim di ruangan Banmus DPRD Jatim, Kamis (16/06/2022). 

 

Sekretaris DPW PKB Jatim ini mengungkapkan, pembentukan Pergub dari Perda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren ini begitu esensial. Sebab, Pergub inilah yang nantinya mengatur terkait teknis pelaksanaan dari pada Perda tersebut. 

 

"Kaitannya dengan peluang dan data mulai dari persyaratan hingga sistem yang dilakukan seperti apa. Agar supaya tidak terjadi kerancuan, agar supaya perda ini menjawab kebutuhan dari pesantren yang tergabung dalam RMINU," ungkapnya.

 

"Kalau Pergubnya sudah keluar, evaluasi Menteri Perdagangan RI sudah keluar menjadi final, secara otomatis ada kewajiban Pemprov memberikan hak anggaran di situ," lanjutnya. 

 

Terkait masalah anggaran pelaksanaan pengembangan pesantren, politisi asal Sidoarjo ini menuturkan tidak perlu dianggarkan secara bulat. Cukup pada pola pembagian pada program yang sudah dianggarkan pada dinas-dinas terkait. Sehingga lima amanah perda tersebut, yakni penguatan ekonomi, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, pelestarian lingkungan dan pengurangan risiko bencana berjalan sesuai harapan. 

 

"Anggaran untuk pesantren itu tidak harus glondongan. Yang terpenting kita fokus pada pemberdayaan masyarakat yang lima itu," tuturnya.


Parlemen Terbaru