• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Pemerintahan

Bupati Bangkalan Berlakukan SIKM Suramadu

Bupati Bangkalan Berlakukan SIKM Suramadu
Bupati Bangkalan, RKH Abdul Latif Imron Amin. (Foto: NOJ/ Pemkab Bangkalan).
Bupati Bangkalan, RKH Abdul Latif Imron Amin. (Foto: NOJ/ Pemkab Bangkalan).

Bangkalan, NU Online Jatim

Kasus Covid-19 yang masih tinggi membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan harus mengambil berbagai kebiajakan. Salah satunya dengan pemberlakuan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang akan melintasi jembatan Suramadu.

 

Kebijakan ini diambil sebagai tindaklanjut dari hasil rapat koordinasi antara Forkopimda Provinsi Jawa Timur bersama Forkopimda Kabupaten Bangkalan yang diselenggarakan pada Sabtu (19/06/2021) di Rest Area BPWS Bangkalan.

 

Tentunya, kebijakan tersebut dikeluarkan demi kelancaran aktivitas warga serta menghindari penumpukan akibat penyekatan. Kebijakan SIKM berlaku mulai hari Senin, tanggal 21 Juni 2021.

 

"Seluruh warga yang akan melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal akan diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," ungkap Bupati Bangkalan RKH Abdul Latif Amin Imron mengeluarkan melalui keterangan tertulis yang dikeluarkan Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan, ahad (20/06/2021) dilansir laman Pemkab Bangkalan.

 

Adapun SIKM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang pergi Bangkalan-Surabaya seperti penjual sayur mayur, buruh, pekerja informal, karyawan dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah. SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon dan berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal dikeluarkan.

 

Sementara persyaratan untuk mendapatkan SIKM adalah melampirkan hasil negatif tes rapid antigen dan melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait.

 

 

"Pelayanan tes rapid antigen dilaksanakan oleh RSUD Syamrabu dan Puskesmas se-Kabupaten Bangkalan setiap hari kerja mulai pukul 09.00–12.00 WIB tanpa biaya atau gratis. Bagi pelintas yang tidak mengurus SIKM tetap mengikuti proses penyekatan melalui tes rapid antigen," ungkap Ra Latif.


Editor:

Pemerintahan Terbaru