• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Pemerintahan

Pemkab Lumajang Sosialisasikan Bahaya Temuan Rokok Ilegal

Pemkab Lumajang Sosialisasikan Bahaya Temuan Rokok Ilegal
Pemkab Lumajang dan Plt. Kepala Satpol PP sata memberikan sosialisasi edukasi pita cukai rokok. Di Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Lumajang. (Foto: NOJ/Kominfo-lmj-Ydc)
Pemkab Lumajang dan Plt. Kepala Satpol PP sata memberikan sosialisasi edukasi pita cukai rokok. Di Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Lumajang. (Foto: NOJ/Kominfo-lmj-Ydc)

LumajangNU Online Jatim 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang berupaya untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat. Khususnya terhadap pengguna rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal. Sosialiasi kepada masyarakat tersebut dilakukan di Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Selasa (05/09/2023).

 

Melalui Pemkab Lumajang, Bunda Indah Amperawati menuturkan, kerja sama dengan Bea Cukai Satpol PP ini melakukan edukasi tentang ketentuan cukai yang benar. 

 

"Ternyata di Jatiroto pernah ditemukan kasus warung kecil menjual rokok ilegal, saya yakin karena atas ketidaktahuan mereka sehingga perlu dilakukan sosialisasi," kata Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati masa Jabatan 2019-2023 itu, saat Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai.

 

Bunda Indah juga menyampaikan, bahwa Pemkab Lumajang melalui Satpol PP mengundang Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kecamatan Jatiroto sebagai peserta sosialisasi dengan harapan materi yang diterima dapat diteruskan kepada masyarakat desa.

 

"Melalui sosialisasi ini kami akan menjelaskan bentuk pita cukai, mungkin saja pitanya ternyata palsu, dan dampak dan kerugian negara kalau cukai tersebut tidak sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.

 

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan menyampaikan, bahwa masyarakat perlu memahami bahwa rokok ilegal tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Hindam menambahkan, terdapat ciri-ciri rokok dengan pita cukai palsu dan asli.

 

"Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai merupakan pelanggaran hukum, sedangkan yang asli ada hologram dan perekatnya kuat," jelasnya saat di telefon Senin (25/09/2023) lalu.

 

Diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini para peserta mampu memberikan sumbangsih dalam bantuan informasi kepada masyarakat luas.

 

"Berikan edukasi kepada yang lain sehingga dapat mempersempit peredaran rokok ilegal," pungkasnya.


Pemerintahan Terbaru