FEB Unisma Gelar Pelatihan Tata Kelola Organisasi secara Hybrid
Kamis, 23 Juni 2022 | 07:30 WIB
Moch Rofi'i Boenawi
Kontributor
Malang, NU Online Jatim
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Malang (Unisma) menggelar webinar bertajuk ‘Pelatihan Tata Kelola Organisasi Dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas’ secara hybrid dari meeting room gedung FEB Unisma lantai 1, Rabu (15/06/2022).
Dekan FEB Unisma, Nur Diana SE Msi dalam sambutannya menekankan bahwa tata kelola Organisasi Mahasiswa (Ormawa), khususnya berkaitan dengan manajemen keuangan yang akuntabel dan transparan adalah hal yang mutlak bagi organisasi.
“Prinsip akuntabel menuntut pengelolaan keuangan harus terukur dan mampu dipertanggungjawabkan dengan baik kepada stakeholder. Prinsip transparan mengharuskan organisasi untuk terbuka dalam mengatur keuangan, dari mana sumber keuangan dan untuk apa anggaran itu dipergunakan,” katanya.
Diana menekankan bahwa Ormawa seringkali menghadapi permasalahan kegagapan dalam manajemen keuangan. Terbatasnya anggaran dan banyaknya program kerja menuntut Ormawa harus pandai menyusun rencana keuangan yang menjadi tujuan yang jelas dalam menjalankan organisasi.
“Kapasitas Ormawa sejauh ini masih minim dalam menyusun rencana keuangan yang jelas, sehingga penggunaan keuangan menjadi tidak terkelola dengan efektif dan efisien,” terangnya.
Ia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan skill bagi peserta tentang prinsip tata kelola keuangan organisasi dan memberikan pemahaman bagi peserta terkait dengan Standart Operasional Prosedure (SOP) pengelolaan keuangan di FEB Unisma.
Narasumber webinar, Dewi Diah Fahriyyah SE MSA yang merupakan Dosen FEB Unisma, memberikan materi tentang tata kelola keuangan Unit Aktifitas Mahasiswa (UAM), salah satunya adalah berkaitan dengan bagaimana penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) serta penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Wanita yang memiliki pengalaman kerja sebagai auditor di Kantor Akuntan Publik DFK Internasional ini memberikan penekanan proses kegiatan harus disertai penyusunan proposal. Kegiatan yang di dalamnya termaktub RAB yang harus diserahkan dan mendapat persetujuan SPI paling lambat tujuh hari sebelum implementasi kegiatan.
“Begitu pula untuk pelaporan pertanggungjawaban juga harus diajukan maksimal 7 hari setelah kegiatan berakhir,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak jarang surat pertanggungjawaban kegiatan organisasi mahasiswa tidak di dukung dengan bukti kegiatan yang cukup. Hal ini menyebabkan laporan pertanggungjawaban UAM tidak dapat diterima sehingga perlu adanya perbaikan.
“Jika proses ini sudah lama, tentunya akan mengganggu kinerja UAM dan menghambat implementasi program kerja selanjutnya,” tutupnya.
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Hj Djamilah Ibunda Ning Jazil Ploso Kediri Wafat
2
Profil Nyai Hj Djamilah Hamid Baidlowi, Ibunda Ning Jazil Ploso
3
Almarhumah Nyai Hj Djamilah Dimakamkan Esok Hari di Komplek Masjid Jami Lasem
4
Innalillahi, Gus Alamuddin Dimyati Rois Wafat Usai Kecelakaan di Tol Pemalang
5
Khutbah Jumat: 5 Golongan Manusia Dikhawatirkan Meninggal Su’ul Khatimah
6
Inilah 4 Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah, Cek Penjelasannya
Terkini
Lihat Semua