• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 30 April 2024

Pendidikan

Halaqah GKMNU, Dekan Syariah UIN KHAS Jember Ulas Pencegahan Stunting

Halaqah GKMNU, Dekan Syariah UIN KHAS Jember Ulas Pencegahan Stunting
Prof Dr HM Noor Harisudin SAg SH MFilI (pegang mik), Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, saat jadi pembicara halaqah satgas GKMNU di Jakarta. (Foto: NOJ/ Dok. Fak. Syariah UIN KHAS)
Prof Dr HM Noor Harisudin SAg SH MFilI (pegang mik), Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, saat jadi pembicara halaqah satgas GKMNU di Jakarta. (Foto: NOJ/ Dok. Fak. Syariah UIN KHAS)

Jember, NU Online Jatim

Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof Dr HM Noor Harisudin SAg SH MFilI mengungkapkan, pencegahan stunting merupakan hal penting. Sehingga menjadi bagian dari tujuan kedua Sustainable Development Goals (SDGs).

 

“Hal itu bertujuan menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam ‘Halaqah Pencegahan Stunting dalam Perspektif Maqashid Syariah’ di Orchadz Hotel Industri, Jakarta, Senin (04/09/2023) lalu.

 

Guru Besar UIN KHAS Jember itu menyebutkan, stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tinggi badan di bawah standard stunting.

 

“Ini merupakan masalah kesehatan masyarakat yang harus ditangani secara serius. Apalagi Indonesia merupakan negara dengan prevalensi stunting terbesar,” kata Prof Haris, sapaan akrabnya, dalam cara yang digelar Gerakan Keluarga Maslahat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (GKMNU) tersebut.

 

Prof Haris menyebutkan bahwa pemerintah telah melakukan beberapa hal dalam mengatasi stunting. Salah satunya dengan membuat regulasi untuk penurunan stunting. Misalnya Perpres nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

 

“Perpres ini menghapus Perpres No. 42 Tahun 2013 tentang tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi,” tutur Prof Haris yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam, Mangli Kaliwates, Jember itu.

 

Di samping itu, lanjut Prof Haris, Maqasid Stunting dalam Maqasid Usrah ini berkaitan dengan maqasid lain. Di antaranya, Maqasid al-Fard, Maqasid al-Ummat, dan Maqasid al-Insaniyah.

 

Prof Haris pun menjelaskan, setiap anak sejak kelahiranya punya hak atas orang tua, masyarakat dan negaranya, sebagaimana pernyataan Mustofa Muhammad az-Zuhaili (Huquq al-Aulad alal Walidain fis Syariah al-Islamiyah).

 

“Setiap anak memiliki hak untuk disusui oleh ibunya, karena hal itu sangat penting untuk perkembangan anak. Kalau tidak keluar susu, harus sewa orang menyusui jika mampu Selain ibu, ayah wajib mengupayakan adanya ASI untuk anaknya dalam masa susuan,” jelas Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan (KP3) MUI Jawa Timur itu.

 

Menurutnya, imunisasi juga harus termasuk kategori persoalan mubah yang dianggap maslahah oleh negara. Karena itu, jika hal mubah ini mengandung maslahah, maka pemerintah bisa mewajibkan dan rakyat harus mengikutinya.

 

“Perbuatan yang wajib jika ditetapkan pemerintah menjadi lebih muakkad wajibnya. Perbuatan yang sunah yang ditetapkan pemerintah menjadi wajib. Perbuatan yang mubah jika ditetapkan pemerintah menjadi wajib jika mengandung kemaslahatan umum,” tandasnya sebagaimana mengutip perkataan Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain.


Pendidikan Terbaru