Pendidikan

LPH Unisma Galakkan Sosialisasi Sertifikasi Halal pada Pelaku Usaha

Jumat, 20 September 2024 | 11:00 WIB

LPH Unisma Galakkan Sosialisasi Sertifikasi Halal pada Pelaku Usaha

Kepala LPH Unisma, Hj Jeni Susyanti, saat sosialisasi sertifikasi halal di di Gedung MCC Lantai 3, Kota Malang. (Foto: NOJ/ ISt)

Malang, NU Online Jatim

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Malang (Unisma) terus menggalakkan sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi halal kepada pelaku usaha. Sosialisasi tersebut salah satunya disampaikan dalam Pertemuan Pengusaha Muslimah Kota Malang dan Bazaar Produk Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) di Gedung MCC Lantai 3, Kota Malang.

 

Kepala LPH Unisma, Hj Jeni Susyanti dalam kesempatan itu menyampaikan program Sertifikasi Halal Reguler yang bisa menjangkau semua kalangan pelaku usaha, mulai dari skala mikro kecil, menengah, hingga pelaku usaha besar.

 

“Proses sertifikasi halal reguler dimulai dengan pengajuan permohonan sertifikasi melalui akun SIHALAL,” ujarnya dilansir Times Indonesia, Jumat (20/09/2024).

 

Ia menambahkan, setelah pengajuan permohonan, pelaku usaha perlu melakukan pembayaran biaya pendaftaran dan penetapan sertifikasi halal sebesar Rp300.000 kepada BPJPH dan biaya pemeriksaan kehalalan oleh Lembaga Pemeriksa Halal sebesar Rp350.000.

 

“Biaya tersebut di luar dari biaya uji laboratorium dan juga biaya transportasi atau akomodasi ketika proses pemeriksaan lapangan,” terangnya.

 

Setelah pembayaran, proses selanjutnya adalah audit atau pemeriksaan terhadap bahan baku dan proses produksi. Terakhir, sertifikasi halal akan diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) jika semua persyaratan terpenuhi.

 

Dirinya menyebutkan, biaya pengurusan sertifikasi halal reguler yang terbilang terjangkau menjadi salah satu keuntungan tambahan bagi pelaku usaha mikro kecil. Dengan biaya yang relatif rendah, pelaku usaha dapat memastikan produk mereka sesuai dengan standar halal yang ditetapkan, serta meningkatkan nilai jual produk di pasar.

 

“Untuk itu, sertifikasi halal tidak hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga sebuah strategi bisnis yang cerdas. Karena dengan sertifikasi halal, pelaku usaha dapat membangun kepercayaan konsumen, memperluas pangsa pasar, dan menguatkan posisi mereka dalam industri,” katanya.

 

Sebagai informasi, bagi para pelaku usaha yang akan mengurus sertifikasi halal reguler dapat pula mengakses website LPH Unisma di lph.unisma.ac.id.