• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 2 Mei 2024

Tapal Kuda

Ketua LDNU Pasuruan Ulas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Ketua LDNU Pasuruan Ulas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Ketua PC LDNU Kabupaten Pasuruan, Gus Ahda Arafat. (Foto: NOJ/Mokh Faisol)
Ketua PC LDNU Kabupaten Pasuruan, Gus Ahda Arafat. (Foto: NOJ/Mokh Faisol)

Pasuruan, NU Online Jatim

Ibadah kurban merupakan ibadah yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha atau hari tasyrik. Pada hari tasyrik semua umat muslim diharamkan untuk berpuasa dalam bentuk apapun, entah untuk mengganti puasa Ramadhan atau puasa sunnah yang lainnya dan banyak ulama berbeda pendapat terkait awal waktu dan batas waktu penyembelihan hewan kurban.


Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Pengurus Cabang (PC) Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Pasuruan, Gus Ahda Arafat mengatakan waktu penyembelihan hewan kurban yakni empat hari.


"Kendati waktu penyembelihan kurban ada empat hari, dimulai dari tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah," ujarnya kepada NU Online Jatim, Kamis (29/06/2023).


Wakil Ketua Majelis Dzikir dan Sholawat (MDS) Rijalul Ansor Jawa Timur tersebut menerangkan, ini merupakan solusi bagi yang tidak sempat menyembelih pada tanggal 10 Dzulhijjah.


"Ini bisa menjadi jalan keluar untuk mendapatkan hewan kurban dengan harga yang lebih murah, karena mungkin ketika hari terakhir penjual hewan kurban sudah menurunkan harganya agar tidak rugi," terangnya.


Menurutnya, lebih baiknya penyembelihan hewan kurban dimulai pada hari pertama sebelum tergelincir matahari agar memperoleh kesunahan.


"Ada perbedaan pendapat ulama fikih terkait awal dan akhir waktu penyembelihan hewan kurban, tetapi mereka seluruhnya sepakat bahwa waktu utama menyembelih kurban ialah hari pertama sebelum tergelincir matahari, karena hal itu sunah," ungkapnya.


Perlu diingat, seluruh ulama sepakat bahwa tidak boleh menyembelih hewan kurban sebelum shalat Id dilaksanakan. Bagi siapa yang menyembelih pada waktu itu, maka penyembelihan itu tidak dianggap ibadah kurban.


"Menyembelih hewan kurban harus dilakukan setelah shalat Idul Adha, jika tidak maka dianggap tidak sah," tutupnya.


Tapal Kuda Terbaru