Tapal Kuda

Majelis Masyayikh Sosialisasikan UU Pesantren di Jember

Ahad, 3 November 2024 | 19:00 WIB

Majelis Masyayikh Sosialisasikan UU Pesantren di Jember

Sosialisasi UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 oleh Majelis Masyayikh Kemenag RI di Pondok Pesantren Nurul Qarnain, Jember, Sabtu (02/11/2024). (Foto: NOJ/ Wildan Miftahussurur)

Jember, NU Online Jatim 

Majelis Masyayikh Kemenag RI melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 di Pondok Pesantren Nurul Qarnain, Jember, Sabtu (02/11/2024). Acara ini dihadiri oleh sekitar 150 ulama (masyayikh), tokoh pesantren, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Qarnain KH Yazid Karimullah, Ketua Majelis Masyayikh Kemenag RI KH Abdul Ghaffar Rozin, serta anggota Majelis Masyayikh, di antaranya KH Badrut Taman, KH Abd A’la Basyir, dan KH Muhyiddin Khatib.

 

Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghaffar Rozin, menjelaskan bahwa UU Pesantren berfungsi sebagai landasan hukum yang memungkinkan pesantren untuk menjaga kemandirian sekaligus meningkatkan mutu pendidikan.

 

“Di dalamnya memuat di antaranya sistem penjaminan mutu yang disiapkan oleh Majelis Masyayikh, baik melalui evaluasi eksternal yang dilakukan langsung maupun evaluasi internal yang menjadi tanggung jawab dewan masing-masing pesantren,” ungkapnya.

 

Dirinya berharap sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam terkait UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019, menjaga keunikan pesantren, serta menjawab kekhawatiran masyarakat terkait implementasinya di lapangan.

 

“Dukungan dari Majelis Masyayikh dan para kiai diharapkan membantu penerapan UU Pesantren ini secara efektif,” tuturnya.

 

Sementara itu, KH Badrut Tamam dalam paparannya menyampaikan latar belakang dan tujuan UU Pesantren. Menurutnya, UU Pesantren muncul dari proses panjang kajian dan diskusi para tokoh dan ulama.

 

Dikatakan, UU Pesantren merupakan pengakuan pemerintah atas peran strategis pesantren, bukan sekadar bentuk intervensi. “Undang-undang ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren tanpa mengubah jati diri mereka,” ucapnya.

 

Acara ini juga diisi tanya jawab antara narasumber dengan peserta yang hadir. Tanya jawab tersebut meliputi, dana abadi pesantren, sertifikasi guru, dan standar mutu pendidikan. Di samping itu, juga membahas pengakuan ijazah Ma’had Aly hingga fungsi pesantren dalam pemberdayaan masyarakat.