Pasuruan, NU Online Jatim
Ketua Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Kabupaten Pasuruan, Samsul Ma'arif mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.
Di fatwa itu, MUI mengharamkan segala bentuk tindakan dan kebijakan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan alam. Di antaranya penggundulan hutan (deforestasi), pembakaran hutan dan lahan.
"Jika penggundulan liar maka saya sepakat di hukumi haram. Karena mengakibatkan berkurangnya oksigen, menyebabkan longsor, dan krisis iklim," ujarnya kepada NU Online Jatim, Ahad (03/03/2024).
Pria yang aktif di Himpunan Pengusaha Santri Indonesia (HIPSI) Kabupaten Pasuruan itu juga menjelaskan, perihal syarat diperbolehkannya penggundulan hutan.
"Penggundulan untuk ketahanan pangan atau lumbung pangan untuk kepentingan umat secara umum boleh. Kepentingan nasional diutamakan. Dasar yang bisa dipakai adalah ashlahul mashilikh ammah," terangnya.
Dirinya juga menceritakan, LPPNU Pasuruan telah melakukan program penghijauan. Yakni penanaman 1000 bibit alpukat dan kopi arabika di Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, Selasa (27/02/2024) lalu.
"Tanamnya sekali, sedekah oksigen bertahun-tahun. Menjaga lingkungan yang hijau menjadi pertanggungjawaban kita untuk anak cucu," ucapnya.
Alumnus Pascasarjana Universitas Islam Malang (Unisma) itu menyebutkan alasan menanam bibit alpukat mentega dan kopi arabica. Bahwa, selain penghijauan sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan petani kopi di Desa Panditan.
"Umur tiga tahun sudah bisa dipanen. Kandungan oksigen lebih padat dari pada tumbuhan lain. Serta meningkatkan kesejahteraan petani kopi di Desa Panditan," katanya.
Untuk diketahui, penanaman 1000 bibit dihadiri Ketua MWCNU Lumbang Ustadz Munir, Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat H Mahrus Solihin, Ketua LPP MWCNU Lumbang Ustadz Asmuri, jajaran LPPNU Pasuruan, Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Panditan, dan perwakilan warga penerima bibit alpukat dan kopi arabica.