Tingkatkan Perekonomian, LPNU Pasuruan Sosialisasi Pendirian Toko Ritel
Jumat, 15 Juli 2022 | 21:00 WIB

Sosialisasi pendirian toko ritel yang diadakan PC LPNU Kabupaten Pasuruan. (Foto: NOJ/ Rahma Salsabila)
Rahma Salsabila
Kontributor
Pasuruan, NU Online Jatim
Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan melaksanakan sosialisasi pendirian dan pengelolaan Toko Ritel bagi Majelis Wakil Cabang (MWC) NU pada Jumat (15/07/2022). Kegiatan tersebut terpusat di Kantor MWCNU Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan.
Samsul Arifin selaku Ketua PC LPNU Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026 menjelaskan, sosialisasi sekaligus Turun Ke bawah (Turba) yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk mengetahui kondisi serta potensi ekonomi di masing-masing MWCNU.
"Fokus kami di tahun ini memang turba dan sosialisasi, dan Insyaallah di tahun mendatang kami sudah melangkah untuk eksekusi," imbuhnya.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa langkah awal untuk mendirikan toko modern di MWCNU adalah dengan menggandeng salah satu Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) di Kabupaten Pasuruan, yakni Al-Yasini sebagai pengelola di pertokoannya.
"Selain itu, MWCNU diharapkan menyiapkan gedung atau lahan kosong milik sendiri yang layak survey, sebab usaha yang dibangun ini berbasis kelembagaan," terangnya.
Lebih lanjut, dirinya memaparkan bahwa modal awal bisa diperoleh dengan menggerakkan Pimpinan Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) setempat di masing-masing MWCNU sesuai modal pendirian unit pertokoan.
"Apabila dari penggalangan tersebut kurang mencukupi, maka boleh untuk menggandeng perorangan," ungkapnya.
Dijelaskan pula, dengan menggunakan sistem akad mudharabah, nisbah bagi hasil atau hasil bersih akan dihitung setiap 31 Desember per tahunnya setelah dipangkas biaya operasional, pajak, dan zakat.
"Dalam sistem ini, kami sebagai amil atau pengelola akan menyediakan branding, manajemen, juga Sumber Daya Manusia (SDM). Sedangkan Mudharib atau investor menyiapkan tempat usaha dan modal kerja," katanya.
Arifin berharap, nantinya toko modern tersebut dapat menjadi milik MWCNU se-Kabupaten Pasuruan secara penuh berdasarkan ketentuan dan persyaratan usaha.
"Perlu kita ingat bahwa modal yang sedikit akan berarti jika dikelola oleh SDM yang mumpuni, maka tugas kita sebagai warga NU adalah menciptakan SDM yang berkualitas untuk menunjang perekonomian Nahdliyin," tandasnya.
Terpopuler
1
Sound Horeg Diharamkan, Ini Penjelasannya
2
Pondok Besuk Pasuruan: Sound Horeg Hukumnya Haram
3
Di Balik Klaim NU: Membedakan Antara Cinta dan Catut
4
Sejarah dan Alasan Muharram sebagai Bulan Pertama Tahun Hijriyah
5
Pesantren Miftahul Huda Doho Madiun Ulang Tahun Ke-10, Kini Dirikan SMP
6
Holiday Pesantren Darun Nun, Tempat Liburan Edukatif yang Menyenangkan bagi Santri Cilik
Terkini
Lihat Semua