• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Kediri Raya

Pagar Nusa Tulungagung Sesalkan Proses Hukum Kekerasan Anak di Bawah Umur

Pagar Nusa Tulungagung Sesalkan Proses Hukum Kekerasan Anak di Bawah Umur
Sesepuh PSNU Pagar Nusa Cabang Tulungagung melakukan silaturrahmi sekaligus audiensi terkait permaslahan hukum kekerasan. (Foto: NOJ/ Madchan Jazuli)
Sesepuh PSNU Pagar Nusa Cabang Tulungagung melakukan silaturrahmi sekaligus audiensi terkait permaslahan hukum kekerasan. (Foto: NOJ/ Madchan Jazuli)

Tulugangung, NU Online Jatim

Sesepuh Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa Cabang Tulungagung menyesalkan insiden kekerasan anak di bawah umur sekaligus proses hukum yang berjalan. Selain terkesan adanya proses tawar menawar juga putusan hukuman diduga tidak sesuai dengan yang menimpa korban HRP (16 tahun) yang mengalami luka parah.


Sesepuh yang juga Pembina PSNU Pagar Nusa Tulungagung, Mochammad Ubaidillah Suwito menyesalkan proses hukum yang tidak diketahui perkembangannya, namun tiba-tiba dikabarkan bahwa pelaku sudah keluar dari tahanan.


"Kami sebagai sesepuh organisasi sangat menyesalkan proses hukum seperti ini," kata Mochammad Ubaidillah Suwito, Sabtu (14/05/2022).


Ia menjelaskan, kronologi kejadian 5 Desember 2021 silam korban HRP (16 tahun) dan temannya melakukan kegiatan bakar ikan di rumah AS dan B sekitar pukul 00.00 WIB. Setelah selesai, korban pulang. Saat di Desa Suruhan Kidul tiba-tiba dilempar menggunakan bambu oleh seseorang. 


"Setelah jatuh, langsung dianiaya. Dieksekusi sampai ditusuk menggunakan barang. Dan senjatanya belum jelas setelah ditusuk itu diinjak-injak dipukul menggunakan tatakan tiang bendera atau cor-coran," ungkapnya.


Pengusaha Marmer ini menyebutkan, korban ditelentangkan di tengah jalan raya Durenan-Bandung dengan asumsi menurut keterangan saksi supaya menjadi korban tabrak lari. Setelah beberapa menit ada orang yang berangkat ke pasar, sehingga mengetahui ada kejadian seperti itu akhirnya ditepikan.


Setelah ditepikan, teman-temannya meneruskan perjalanan sampai sekitar setengah kilometer ada Polsek Bandung. Sekaligus mereka melapor ke Polsek Bandung agar mendapat perlindungan dari pihak kepolisian setempat.


Setelah melapor ke pihak kepolisian, korban kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah. Akan tetapi karena ada problem, akhirnya korban dibawa ke RS Romo Wijoyo. "Selanjutnya bapak korban datang ke situ karena dikabari oleh teman korban," paparnya.


Ketua GASMI Cabang Tulungagung ini menduga, ada tawar-menawar perkara dari salah satu orang tua pelaku supaya tidak diproses hukum.


"Jawaban saya biarlah pelaku diproses hukum sesuai yang ada di Indonesia, tidak ada tawar menawar," ungkap Mbah Wito sapaan akrabnya.


Terpisah, Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengungkapkan bahwa proses hukum sudah dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ketika putusan di pengadilan tidak sesuai, selebihnya ada di Pengadilan Negeri Tulungagung. Kendati demikian, pihaknya akan menkonfirmasi lebih lanjut.


"Kami akan komunikasikan lebih lanjut," ungkap AKP Agung Kurnia Putra saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.


Editor:

Kediri Raya Terbaru