• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Keislaman

Apakah Boleh Mandi Keramas Ketika Berpuasa?

Apakah Boleh Mandi Keramas Ketika Berpuasa?
Ilustrasi mandi keramas menggunakan shower (Foto:NOJ/healthcare)
Ilustrasi mandi keramas menggunakan shower (Foto:NOJ/healthcare)

Oleh: Khusnia Evi Safitri*


Pada bulan Ramadhan ini, selain menahan lapar dan haus kita juga dianjurkan untuk menghindari beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu perkara yang dapat membatalkan puasa yaitu masuknya air ke dalam tubuh melalui bagian manapun. Misalnya, saat mandi keramas. 


Hal ini sering menjadi kekhawatiran di kalangan umat muslim, ke khawatirannya yaitu bisa membatalkan puasa sebab aktivitas tersebut dapat membuat masuknya air lewat lubang-lubang yang ada pada tubuh kita. Lantas, bagaiman anjuran mandi keramas ketika menjalani ibadah puasa? 


Berdasarkan hadis riwayat Imam Malik;


وَرَوَى مَالِكٌ: عَنْ سمى مَوْلَى أَبِى بَكْرٍ، عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ، عَلَيْهِ السَّلَامُ:أَنَّ النَّبِيَّ خَرَجَ فِى رَمَضَانَ يَوْمَ الْفَتْحِ صَائِمًا، فَلَمَّا أَتَى الْعَرَجَ شَقَّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ، فَكَانَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ


Artinya: “Dari sebagian sahabat bahwasanya Rasulullah Saw pernah bepergian pada hari fathul mekkah di bulan ramadhan dalam keadaan berpuasa. Tatkala sampai di kota ‘araj beliau merasa kelelahan maka beliaupun menuangkan air ke kepalanya saat masih dalam keadaan berpuasa.”


Menurut Imam al-Harawi dalam kitabnya al-Maraaqatu al-Mafaatih juz IV halaman 1396 Hadis ini menunjukkan atau menjadi dalil bahwa berkeramas tidak dimakruhkan bagi orang yang berpuasa. 


Syekh Muhammad Asyraf bin Amir dalam kitabnya ‘Aunu al-Ma’bud Juz VI halaman 352 juga berpendapat terkait kehujjahan hadis di atas;


فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلصَّائِمِ أَنْ يَكْسِرَ الْحَرَّ بِصَبِّ الْمَاءِ عَلَى بَعْضِ بَدَنِهِ أَوْ كُلِّهِ وَقَدْ ذَهَبَ إِلَى ذَلِكَ الْجُمْهُورُ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ الِاغْتِسَالِ الْوَاجِبَةِ وَالْمَسْنُونَةِ وَالْمُبَاحَةِ


Artinya: “Hadits (di atas) adalah dalil bahwasanya orang yang berpuasa boleh menyiramkan air ke sebagian atau seluruh badannya (keramas). Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara berkeramas saat mandi sunnah dan mandi wajib (boleh secara mutlak).”


Jadi dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya mandi keramas tidak membatalkan puasa, meskipun hanya sekedar untuk menghilangkan rasa panas ataupun gatal. Seandainya kemasukan air kalau memang itu tidak ada unsur kesengajaan maka itupun tidak membatalkan puasa. Tetapi kalau memang sengaja memasukkan air misalnya, ketika keramas disengaja memasukkan air ke lubang telinga dan masuk ke dalam tubuh kita maka puasanya batal. Oleh karena itu boleh mandi keramas asal jangan berlebihan serta berhati-hati supaya lebih aman dan yakin.
 

*Mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya


Keislaman Terbaru